Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya datang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dan menunjukkan ijazah aslinya.
“Meminta Presiden Jokowi untuk datang ke PN Jakarta Pusat. Buktikan kalau ijazah Anda itu asli. Bawa saja ke PN Jakarta Pusat,” kata Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Daeng Wahidin, Selasa (18/10/2022).
Persoalan gugatan ijazah milik Jokowi, kata Daeng sangat sederhana dan tidak perlu mengumpulkan Rektor UGM maupun pertemuan dengan teman-teman kuliahnya.
“Tidak usah mengumpulkan rektor UGM, teman kampus, teman SMA. Persoalan ini sederhana,” ungkapnya.
Kata Daeng, persoalan isu ijazah Jokowi mudah diselesaikan dengan kedatangan mantan Wali Kota Solo itu di PN Jakarta Pusat.
“Kalau ada itikad baik dari Presiden jokowi datang ke PN Jakarta Pusat membawa bukti-bukti ijazah asli dan selesai itu perkara,” jelas Daeng.
Gugatan ijazah Jokowi, menurut Daeng sudah masuk ranah hukum. “Ini sudah menjadi peristiwa hukum, tidak bisa dibuat peristiwa politik, peristiwa di media sosial,” pungkasnya.
Gugatan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10). Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode2019-2024.
Namun, tak lama melayangkan gugatan tersebut, Bambang ditangkap Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/10) atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Bambang bersama dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan penyidik Bareskrim Polri.