Prof Romli Atmasasmita yang menyebut Anies berpotensi korupsi dalam Formula E ternyata seorang koruptor.
“Prof Romli yang menyerang Anies ternyata koruptor. Dia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus korupsi pada Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata aktivis Jakarta Jay Abdullah dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (14/10/2022).
Menurut Jay, seseorang yang pernah terlibat korupsi pendapatnya tidak perlu didengar. “Ibarat perawi hadits, yang disampaikan Prof Romli sudah gugur dan tidak dipercaya,” ungkapnya.
Kata Jay, masyarakat lebih percaya kepada Anies yang tidak terlibat korupsi Formula E. “Kasus Formula E sangat bermuatan politis untuk menjegal Anies Baswedan,” jelas Jay.
Jay mengatakan, KPK di bawah Firli Bahuri juga tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat. “Apalagi pasca UU revisi KPK yang isinya melemahkan KPK,” pungkas Jay.