Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di bawah taipan oligarki yang menyerahkan tiga unit kapal riset Baruna Jaya ke PT Sinarmas LDA Maritime.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (12/10/2022). “Pengelolaan Kapal Riset Baruna Jaya bisa saja diserahkan ke PT Pelni milik BUMN, kalau alasan BRIN tidak ada biaya untuk membayar ABK-nya,” ungkapnya.
Kata Muslim, tiga unit kapal riset Baruna Jaya yang dikelola PT Sinarmas LDA Maritime menunjukkan Kepala BRIN tidak mempunyai jiwa nasionalis. “Apalagi PT Sinarmas LDA Maritime menyimpan data-data penting hasil riset kekayaan laut Indonesia,” jelas Muslim.
Muslim mempertanyakan Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pengarah BRIN yang membiarkan tiga unit kapal riset Baruna Jaya dikelola PT Sinarmas LDA Maritime. “Sewaktu Megawati menjadi presiden, Indosat saja dijual ke asing, gas dijual murah ke China,” paparnya.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memaparkan alasan pihaknya menyerahkan pengelolaan kapal riset kepada pihak swasta PT. Sinarmas LDA Maritime (SLM).
Mulai 1 April 2022 pengelolaan tiga kapal riset milik BRIN yaknI: Baruna Jaya I, III, dan VII dikelola pihak profesional SLM. Hal ini pun menuai kritik.
Adapun, Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN Yan Rianto menegaskan, bahwa sebagai lembaga penelitian, sudah seharusnya BRIN fokus pada kegiatan riset dan inovasi, sedangkan pengelolaan infrastruktur lebih baik dikelola oleh pihak yang profesional.
“BRIN itu fokusnya pada riset dan inovasi, sehingga hal-hal terkait operasional seperti pengelolaan kapal riset ini diserahkan kepada pihak yang profesional,” kata Yan dikutip dari laman BRIN, Rabu (12/10/2022).
Menurut dia, pengelolaan kapal riset oleh pihak lain akan menjadi solusi terhadap permasalahan yang selama ini dihadapi BRIN. Salah satunya adalah pembayaran upah para anak buah kapal (ABK).
Selama ini pembayaran upah para ABK mengikuti standar gaji yang ditetapkan oleh pemerintah, dan hal ini yang menjadikan para ABK tidak berkembang.
Melalui pihak ketiga ini, upah para ABK tentunya akan disesuaikan dengan ketentuan perusahaan pengelola. Diharapkan para ABK yang telah memenuhi persyaratan akan diserap dan mendapatkan penggajian yang sesuai,” imbuhnya.