Dwi fungsi Polri di mana anggora aktif korps berbaju coklat menduduki jabatan sipil di era Jokowi sangat berbahaya bagi demokrasi.
“Sejak Tito Karnavian menjadi Mendagri sudah kita curigai, waspadai dan khawatirkan akan terjadi paradok di negeri ini, semisal telah dikuasai dan didudukinya jabatan jabatan strategis oleh personil Polri. Terjadi Dwi fungsi Polri era Jokowi,” kata Kolonel Purn Sugeng Waras kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (28/9/2022).
Menurut Sugeng, anggota Polri aktif bisa menjabat penjabat (Pj) kepala daerah sampai pelaksanaan Pilkada 2024. “Ini potensi kecurangan Pemilu 2024,” ungkapnya.
Pj kepala daerah diisi anggota Polri aktif menjadi dorongan adanya jabatan tiga periode presiden. “Inilah salah satu pendorong dan penggugah niat munculnya gagasan Jokowi 3 perode, pemilu diundur, PT 20 % dan PLT antar waktu,” jelas Sugeng.
Selain itu, Sugeng khawatir mantan anggota Satgasus Polri dimanfaatkan untuk kecurangan 2024. “Sampai sekarang tidak ada audit terhadap Satgasus Polri,” ungkap Sugeng.