Pegiat media sosial yang juga pendukung Ganjar Pranowo, Eko Kuntadhi belum selesai berurusan dengan umat Islam. Eko sudah jelas telah melakukan penodaan Agama, memenuhi unsur pasal 156a KUHP. Mengolok-olok Surat Ali Imran ayat 14, dengan mempersoalkan janji bidadari di Surga, urusan selangkangan hingga umpatan tolol tingkat kadal.
“Kalaupun NU nantinya tidak mempersoalkan, tinggal umat Islam. Karena olok-olok Eko itu bukan sekedar kepada Ning Imaz dan NU. Tetapi terhadap al Qur’an khususnya Surat Ali Imran ayat 14,” kata Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (16/9/2022).
Menurut Khozinudin, Eko Kuntadhi sudah jelas telah melakukan penodaan Agama, memenuhi unsur pasal 156a KUHP. “Mengolok-olok Surat Ali Imran ayat 14, dengan mempersoalkan janji bidadari di Surga, urusan selangkangan hingga umpatan tolol tingkat kadal, tidak mungkin bisa dimaafkan, dan umat Islam tidak berwenang memaafkan,” jelasnya.
Penghinaan terhadap Al Qur’an menurut Fatwa MUI telah memenuhi kriteria penodaan agama. Tindakan Eko jelas-jelas terkategori penodaan agama.
Penghinaan terhadap Al Qur’an menurut Fatwa MUI telah memenuhi kreteria penodaan agama. Tindakan Eko jelas-jelas terkategori penodaan agama.
“Karena itu, urusan Eko Kunthadi sekarang dengan umat Islam. Karena Eko telah menodai agama Islam dengan olok-oloknya,” papar Khozinudin.