Anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) naik secara fantastis dari Rp344 Miliar menjadi Rp1,2 Triliun diduga untuk memenangkan capres tertentu di Pilpres 2024.
“MK menjadi tempat mengadili konflik Pilpres. Dengan kenaikan anggaran yang cukup fantastis diduga untuk memenangkan capres tertentu pada 2024,” kata pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (3/9/2022).
Menurut SBK, MK sudah menjadi kepanjangan dari penguasa seperti menolak gugatan Presidential Threshold 0 persen. “MK juga membatalkan gugatan UU IKN,” jelas SBK.
Kata SBK, kenaikan anggaran MK itu sangat tidak logis di saat negara dalam kesulitan keuangan. “MK hanya di pusat, kenaikan anggaran yang mencapai Rp1,2 Triliun sudah di luar nalar manusia,” papar SBK.
Dalam pembahasan anggaran tahun 2023 di Komisi III DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat pagu anggaran sebesar Rp1,2 triliun. Sebelumnya Kementerian Keuangan hanya mengalokasikan anggaran MK sebesar Rp344 miliar.
Demikian mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR yang dipimpin Adies Kadir dengan Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Kamis (1/9/2022), di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan. Ada usulan tambahan anggaran yang diajukan MK dan disetujui Komisi III DPR, sebesar Rp906 miliar.
Adies saat membacakan kesimpulan rapat mengungkapkan, “Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan dari Sekretaris MK RI atas pagu anggaran tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp344.360.371.000 dan menyetujui usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp906.636.707.000, sehingga menjadi Rp1.250.997.078.000.”
Komisi III DPR RI, lanjut Adies, akan segera menyampaikan hasil rapat pembahasan anggaran MK tahun 2023 ini dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Di Banggar, kesepakatan pagu anggaran MK itu, selanjutnya akan disinkronisasi di Banggar DPR, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.