Ajaran Syiah membahayakan Aqidah Islam karena karena ajarannya memfitnah istri Rasulullah Siti Aisyah RA dan membolehkan nikah mut’ah (kawin kontrak). Syiah juga membahayakan NKRI.
“Ajaran Syiah sangat membahayakan akidah dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Ketua Gerakan Muslimah Aliansi Nasional Anti Syiah (GEMA ANNAS) Neneng Hadiah, S.Psi kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (2/9/2022).
Menurut Neneng, ajaran Syiah sebagaimana hasil penelitian MUI sebagai ajaran yang menyimpang dan patut diwaspadai. Di antara penyimpangannya adalah pelecehan terhadap kaum wanita melalui ajaran a-susila kawin kontrak (nikah mut’ah) yang hukumnya adalah “haram” ( Fatwa MUI tanggal 25 Oktober 1997 ) di mana dengan pemahaman ini anak-anak gadis dan perempuan mulia terancam kesuciannya akibat modus “legalisasi” perzinaan.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Resmikan Gedung Dakwah ANNAS
“Ajaran Syiah menista dan memfitnah istri Nabi Siti Aisyah RA Ibu dari kaum mu’minin yang dimuliakan Allah SWT. Penistaan dan fitnah keji kaum Syiah ini tidak boleh dibiarkan untuk terus meracuni ummat Islam. Demikian juga dengan ujaran kebencian yang masif serta mengkafirkan kepada para Shahabat Nabi seperti Abu Bakar Shiddiq, Umar Ibn Khattab, Usman bin Affan yang telah difatwakan MUI hukumnya fasiq, sesat dan kafir (Fatwa MUI No 23 tahun 2016 Tentang Hukum Menghina dan Mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW),” paparnya.
Ideologi imamah sebagai salah satu rukun Iman Syiah serta keyakinan akan kema’shuman imam adalah bathil dan haram. Meyakini imam menerima wahyu seperti Nabi adalah sesat dan kafir ( Fatwa MUI No 11 tahun 2017 ). Ideologi Syiah ini sangat berbahaya dan harus ditangkal sedini mungkin, demi terjaganya kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, serta keutuhan NKRI.
“Penganut Syiah meyakini bahwa Al-Qur’an itu tidak orisinil. Prinsip ini telah difatwakan kafir oleh MUI ( Fatwa MUI no 10 tahun 2017 ). Prinsip dan keyakinan Syiah ini sangat menyinggung perasaan umat Islam yang sangat memuliakan Al-Qur’an sebagai Kitab Suci dan Kalamullah yang sempurna bagi umat Islam,” paparnya.
Neneng menegaskan ANNAS sebagai perkumpulan yang sah dan berbadan hukum (Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00000.90.AH.O1.07.Tahun 2015).
“Gema ANNAS akan melakukan konsolidasi keumatan dan senantiasa bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan dalam menjaga akidah umat dan stabilitas serta keutuhan NKRI,” pungkasnya.