Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah ketiak Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keputusannya menghentikan dugaan kasus pencucian uang Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dan Kaesang Pangarep (Kaesang).
“Laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang dihentikan KPK. Hal ini menunjukkan lembaga antirasuah itu di bawah ketiak Jokowi,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (21/8/2022).
Kata Muslim, sejak awal sudah bisa ditebak, KPK tidak akan berani memeriksa Gibran dan Kaesang. “Harusnya KPK memanggil Gibran dan Kaesang. Tiba-tiba kasus ini dihentikan dengan penjelasan KPK yang tidak rasional,” jelas Muslim
Menurut Muslim, KPK di era Jokowi menjadi lemah dan kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). “KPK hanya menangani kasus kecil tidak sampai triliunan rupiah,” ungkap Muslim.
Muslim pun menilai Kondisi III DPR mitra KPK pun diam saja atas kinerja lembaga antirasuah yang lemah. “Komisi III DPR sudah bukan wakil rakyat lagi,” pungkas Muslim.