Jakarta- Belum genap sebulan, yakni tanggal 22 Juli kemaren, Kejaksaan Republik Indonesia merayakan hari jadinya yang ke-56. Di era reformasi bergulir, Kejaksaan sebagai elemen penting dalam penegakan hukum pun turut berbenah. Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi. Perubahan tersebut disambut gembira banyak pihak, lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan independen.
Namun realitasnya, hingga saat ini pembenahan itu tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat, bahkan terkesan diduga pencitraan semata, indikasi ini nampak masih banyak laporan masyarakat yang tidak segera direspon dan dituntaskan penanganan tindaklanjut dari pengaduan tersebut, bahkan disinyalir terabaikan dengan berbagai alasan, hal ini juga terjadi pada pelaporan dari Pergerakan Rakyat Anti Korupsi mengenai dugaan keterlibatan sdr Donny Imam Priambodo dalam tindak pidana suap proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016 silam, yang hingga saat ini belum ditangani secara serius oleh Jampidsus Kejakgung, demikian disampaikan Abdullah Fernandes dari Pergerakan Rakyat Anti Korupsi (PERAK) saat dihubungi wartawan, Jumat, 19/8/2022 di Jakarta.
“Kami pun sudah menanyakan hal tersebut ke pihak Jampidsus, namun hingga saat ini tidak ada respon dari pihak Jampidsus, karena itulah kami melaporkannya ke Komisi Kejaksaan,” ungkap Abdullah Fernandes dari Pergerakan Rakyat Anti Korupsi (PERAK).
Menurut Abdullah Fernandes, surat pengaduan ke Jampidsus, pihaknya juga mengadukan adanya kesaksian terpidana kasus suap proyek Bakamla yakni Fahmi Darmawansyah Direktur PT Merial Esa, yang menyebutkan, Donny Imam Priambodo yang saat itu sebagai anggota Komisi XI DPR asal Nasdem tersebut diduga menerima uang Rp 90 miliar dari sejumlah proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016, adapun dana tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang dianggarkan di DPR RI, Donny sendiri yang menceritakan langsung mendapatkan uang suap saat bertemu Fahmi di Pacific Place, Jakarta Selatan.
“Inikan sangat janggal dan aneh, sudah ada kesaksiannya, tapi mengapa sudah enam tahun ia masih berkeliaran tak tersentuh hukum, sedangkan rekan-rekannya sesama anggota DPR RI saat itu, yang terlibat kasus ini, telah menjadi terpidana,” tukas Abdullah Fernandes.
Hal senada juga disampaikan Ratih Paulina yang juga tergabung dalam Pergerakan Rakyat Anti Korupsi, bahwa keberadaan yang bersangkutan terkesan tidak tersentuh, ini jelas menciderai rasa keadilan masyarakat, dan ini dikhawatirkan dapat berakibat menurunya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja korps kejaksaan yang katanya di usia ke 56 ini sudah berbenah menjadi lembaga yang mandiri, berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ketiga hal itu menjadi kunci bagi jaksa untuk dicintai dan dipercaya oleh rakyat, namun realitasnya seseorang yang sudah mengaku menerima gratifikasi, malah dibiarkan begitu saja.
“Karena itulah, kami mendesak Komisi Kejaksaan agar segera memanggil dan memeriksa Jampidsus yang diduga melakukan pembiaran terhadap kasus yang diduga melibatkan politisi Nasdem tersebut,” pungkas Ratih Paulina kepada wartawan, Jumat, 19/8/2022 di Jakarta.