Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT Diduga Terdapat Kejanggalan

Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa dalam perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT tentang pengajuan gugatan oleh Sugeng Suprijatna-YBØSGF Sebagai Pj Ketua Umum ORARI dan Suryo Susilo, YBØJTR Sekjen ORARI terhadap Surat Keputusan Menkominfo No.575 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia periode 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021, telah disampaikan Putusan Majelis Hakim TUN yakni Menolak Gugatan para Penggugat tersebut, pada tangl 10 Agustus 2022 kemarin, namun penyampaian putusan tersebut rupanya mengundang kontroversi, dan juga terindikasi adanya keanehan, karena sampai dengan saat ini team lawyer penggugat belum menerima salinan resmi Putusan PTUN Jakarta dalam perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT, tapi ada pihak yang sudah lebih mengetahui isi putusan tersebut, demikian disampaikan Febry Arisandi, SH sebagai kuasa hukum penggugat, saat di hubungi awak media, di Jakarta, Jumat 12/8/2022.

“Perlu dipahami bahwa agenda Putusan TUN Jakarta No. 22/G/2022/PTUN-JKT tidak dilaksanakan dalam persidangan terbuka, hanya melalui sistem Electronic Court /Ecourt PTUN Jakarta, sehingga Majelis dalam sistem Ecourt tersebut tidak membacakan pertimbangan hukum Putusannya, hanya mengupload amar putusannya saja,” ungkap Febry Arisandi, SH.

Hal ini, lanjut Febry Arisandi, SH, menjadi aneh dan terlalu premature jika ada pihak yang sudah bisa menilai Pokok Perkara sebelum mendapat salinan resmi putusan, dan juga mengetahui isi Pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menerima salinan resmi Putusan, maka Patut diduga pihak yang menilai putusan sebelum menerima salinan putusan tersebut sudah mendapat bocoran putusan dari awal, mengingat putusan TUN ini tidak dibacakan secara terbuka seluruh isi putusannya oleh Majelis Hakim TUN, apalagi terkesan berusaha menutupi jejak ilegal Munas Lanjutan; dan mengabaikan fakta hukum, sehingga Munas Lanjutan itu bukan hanya cacat hukum, namun juga ilegal karena tidak ada di AD ART ORARI.

“Selanjutnya atas Putusan TUN No. 22/G/2022/PTUN-JKT, Klien kami akan terus mencari keadilan demi menjaga harkat dan martabat ORARI sebagai Organisasi Hobi yang bersifat Mandiri dan Non Politis, yang dilandasi semangat kekeluargaan,” tukas Febry Arisandi, SH.

Sedangkan menyikapi persoalan adanya indikasi kejanggalan dalam putusan hakim TUN tersebut, menurut Febry Arisandi, SH, dirinya akan terlebih dahulu membaca lengkap salinan Putusan, dan pelajari isi Putusan tersebut serta akan koordinasi dengan Klien, setelah itu kemudian mempertimbangkan dan memutuskan apakah akan menjalankan upaya hukum untuk melaporkan Majelis Hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Erdius Zen Chaniago, YBØQA mantan Ketua Panitia Pelaksana MUNAS XI ORARI di Jakarta, kepada awak media, ia menjelaskan bahwa pada hari kedua penyelenggaraan MUNAS XI ORARI yang diikuti oleh 80 Peserta dari 33 Pengurus ORARI Daerah dari seluruh Indonesia, yaitu tanggal 27 November 2021 telah terjadi kericuhan pada Sidang Pleno MUNAS, dimana sekitar pukul 9.45 WIB terjadi perselisihan antara Peserta MUNAS, kemudian Sidang dihentikan sementara oleh pihak Kepolisian untuk menghidari kerawanan lain yang lebih besar.

Namun Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI meminta kebijaksanaan tambahan waktu, untuk menyelesaikan sedikit agenda yang sedang berlangsung, yaitu Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengawas dan Penasihat dan Ketua Umum ORARI masa bakti 2016-2021. Kemudian Pihak Kepolisian memberikan kebijaksanaan waktu 2 jam untuk melanjutkan, dengan catatan harus tertib.

“Setelah sidang ke dua berlangsung sekitar 1 jam, terjadi lagi saling interupsi dan kembali ricuh sehingga terjadi kembali keributan di ruangan sidang yang tidak mampu diatasi oleh Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI, sehingga MUNAS XI ORARI di hentikan kembali oleh pihak kepolisian yang memerintahkan penghentian kegiatan MUNAS XI ORARI dan meminta Peserta MUNAS XI ORARI untuk meninggalkan ruangan sidang” tutur Erdius kepada awak media yang menghubunginya, Jum’at, 12/8/2022 di Jakarta.

Menurut Erdius, MUNAS XI ORARI Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung pada 26-28 November 2021 sesuai dengan Tata Terib MUNAS XI ORARI telah diberhentikan oleh pihak Kepolisian pada Sabtu, 27 November 2021, dan pada saat MUNAS XI ORARI diberhentikan hanya menghasilkan Keputusan No.001 tentang Pengesahan Peserta dan Pelaksanaan MUNAS XI ORARI, Keputusan No.002 tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, dan Keputusan No.003 tentang Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI. Kemudian karena tidak ada Keputusan mengenai perubahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Munas XI ORARI, sesuai Keputusan Nomor 002/KEP/MUNAS-XI/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, maka pada tanggal 28 November 2021 MUNAS XI ORARI dinyatakan telah berakhir sebelum menyelesaikan keseluruhan tugas pokoknya.

Akibat kondisi yang bisa dikatakan “Force Majeure” lanjut Erdius karena MUNAS XI ORARI berhenti sebelum menetapkan Dewan Pengawas dan Penasihat ORARI Pusat dan Ketua Umum ORARI, dan agar tidak terjadi kekosongan Kepengurusan ORARI Pusat, maka Kepengurusan ORARI Pusat masa bakti 2016-2021 tetap melaksanakan tugasnya, namun dibatasi hingga dilaksanakannya MUNAS berikutnya yang dalam hal ini, sesuai ketentuan AD/ART ORARI adalah MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB) bukan MUNAS Lanjutan, karena MUNAS Lanjutan tidak diatur dalam AD/ART ORARI.

“Mengingat bahwa MUNAS XI ORARI telah selesai pada tanggal 28 November 2022, maka tugas kami sebagai Pantia Pelaksana MUNAS XI ORARI kami serahkan kembali kepada Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2016-2021, karena MUNAS XI ORARI belum menghasilkan Ketua Umum ORARI Pusat yang baru,” tegas Erdius Zen Chaniago, YBØQA.

Selain itu, imbuh Erdius, MUNAS XI ORARI Lanjutan yang diadakan tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu itu cacat hukum, dan cacat prosedur, karena MUNAS Lanjutan dilaksanakan oleh Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI yang tidak berhak menyelenggarakan MUNAS,

“Karena pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI sudah selesai tugasnya dengan berhentinya MUNAS XI ORARI. Sesuai ketentuan AD/ART ORARI, MUNAS dilaksanakan oleh Pengurus ORARI Pusat,” pungkas Erdius Zen Chaniago, YBØQA.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News