Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus menelusuri dugaan dana haram di Satgasus Merah Putih yang pernah dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo.
“PPATK adalah menjadi penting untuk menelusuri dana yang dikelola oleh Satgasus Merah Putih kemana saja beredarnya,” kata Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (12/8/2022).
Kata Sutoyo, pernyataan pengacara Brigadir Joshua Kamarudin Simanjuntak yang menyebut kematian kliennya terkait bisnis haram judi, miras dan sabu perlu dibongkar aparat kepolisian. “Harus ditelusuri kemana dana itu disalurkan,” ungkap Sutoyo.
Timsus Polri yang menangani kasus Ferdy Sambo, kata Sutoyo harus segera meminta PPATK untuk membongkar transaksi keuangan di Satgasus Merah Putih. “Kepala PPATK Ivan YustIvandana belum dihubungi pihak Polri untuk menelusuri aliran dana Satgasus Merah Putih,” jelasnya.
Sutoyo juga mengkritik Komisi III DPR yang terlihat diam dalam kasus kejanggalan kematian Brigadir Joshua di kediaman rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Komisi III DPR telah kehilangan momentumnya untuk memanggil siapapun dari pejabat negara yang harus di mintai kejelasannya tentang kasus Ferdy Sambo,” ungkapnya.
Masyarakat luas terpantau melalui media sosial telah mencurigai ada yang tidak beres pada Komisi III. khususnya terkait dengan aliran dana dari mata bandar / mafia judi online, narkoba dan miras seperti yang diungkap oleh Kamarudin Simanjuntak.
“Sebaiknya Komisi III tidak usah buru buru memanggil siapapun terkait kasus Ferdy Sambo tetapi segera rapat internal mencari tahu, syukur sudah merasa tahu ada bahaya yang bisa menerkamnya, apabila benar terkait dengan aliran uang panas,” kata Sutoyo.
Dan apabila dugaan terlibat aliran dana dari Satgasus Merah Putih yang merupakan uang panas itu benar (tanpa harus menunggu proses pengadilan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya). Segeralah ramai-ramai mengembalikan ke pihak awal pemberi dana tersebut.
Selain itu, Sutoyo menilai Komnas HAM dan Kompolnas tidak berfungsi sejak peristiwa pembantaian enam Laskar FPI (KM 50).
“Komnas HAM dan Kompolnas , yang sejak kasus KM 50 di mata masyarakat sudah mandul peran dan fungsinya, bahkan diduga / dicurigai terlibat dengan pihak yang membuat skenario pembunuhan tersebut, sudah banyak tuntutan minta untuk dibubarkan,” pungkasnya.