Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya pencitraan dengan mengganti rumah sakit menjadi rumah sehat. Mantan Rektor Universitas Paramadina Jakarta itu tidak mengetahui UU 44/2009 tentang Rumah Sakit
“Rumah Sakit atau Ziekenhuis, adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan khusus utk Kuratif Terapetik dan Paliatif, sesuai dg UU 44/2009. Jadi jangan asal ganti nama utk sekedar pencitraan,” kata dr Tifauzia Tyassuma di akun Twitter-nya @DokterTifa, Ahad (7/8/2022).
dr Tifa mengatakan, rumah sehat mengacu kepada Permenkes 43/2019 dan sudah ada wadahnya yaitu puskesmas, pusat kesehatan nasyarakat, promotif & preventif, membina orang sehat terus menjd sehat.
“Kalau sakit, ya harus dirawat di Rumah Sakit (Ziekenhuis), bukan di Rumah Sehat,” jelasnya.
Ia mengatakan, mendukung Anies dengan cara mengkritisi berbagai kebijakan yang tidak benar. “Saya dukung dengsn cara: saya kritisi habis-habisan apa yang tidak benar. Karena saya mau punya presiden yang hebat tata negara, bukan Presiden yang cuma hebat tata kata,” ungkap dr Tifa.
Sebelumnya, Anies melakukan Perubahan nama di 31 rumah sakit milik pemerintah yang ada di DKI Jakarta.
Namun demikian, pihaknya belum berencana mengganti nama rumah sakit swasta yang ada di wilayah DKI jadi rumah sehat.
“Nantinya, untuk perubahan nama rumah sakit yang lain itu ke Kemenkes,” kata Anies saat meresmikan.
Anies mengatakan, perubahan nama tersebut dilakukan untuk mengubah pola pikir warga tentang rumah sakit. Sehingga diharapkan masyarakat tidak hanya mendatangi rumah sakit dalam keadaan sakit saja melainkan ketika dalam kondisi sehat.
“Selama ini RS kita berorientasi pada kuratif dan rehabilitatif sehingga datang karena sakit jadi datang untuk sembuh untuk sembuh itu harus sakit dulu,” kata Anies.