by M Rizal Fadillah
Setelah 26 hari ditunda penetapan tersangka, akhirnya Bharada E ditetapkan juga. Tanpa proses berbelit-belitpun sejak tanggal 8 Juli 2022 Bharada E semestinya sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Ia yang katanya menembak. Penyelidikan mencari “tersangka” lain selain dirinya gagal. Upaya disainer untuk mengolah menjadikan Brigadir J sebagai tersangka pelecehan dan pengancaman nampaknya tidak berhasil. Begitu juga sebagai penembak lebih dulu.
Seperti kasus Km 50 awal yang semula didisain untuk menjadikan tersangka 6 anggota laskar FPI yang mengancam dan menembak sehingga terjadi tembak menembak. Akhirnya tersangka itu adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella yang ternyata “dimanja” tidak ditahan. Dan berujung pada dilepas dari segala tuntutan hukum. Bebas dengan alasan “membela diri”. Case closed.
Bharada E yang dikawal perwira dan “dimanja” akan tetap dibawa ke Pengadilan dan Pengadilan dibuat serius untuk memproses. Hanya jika mengikuti permainan dasainer, maka Bharada E kemudian akan dilepas dari segala tuntutan hukum karena terpaksa membunuh dalam rangka “membela diri” lalu iapun keluar menghirup udara bebas. Kalau ini terjadi kasus selesai dan Km 50 terulang.
Banyak figur jahat tertolong. Sumpah serapah publik termasuk keluarga korban akan menjadi “anjing menggongggong” dan kasus tetap berlalu.
Bagaimana dengan bukti bekas penganiayaan ? Sama dengan kasus Km 50 yang juga terjadi penganiayaan. JPU saat itu menuntut di samping pembunuhan (Pasal 338 KUHP) juga penganiayaan (Pasal 351 ayat 3 KUHP). Tuntutan JPU yang sudah “murah meriah” 6 tahun itu berbalas Putusan Hakim “dilepaskan dari segala tuntutan hukum” (ontslag van rechtsvervolging).
Baik Duren 3 maupun Km 50 memiliki target untuk melindungi orang orang tertentu atau rembetan yang lebih jauh. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan ternyata tumpul untuk petinggi dan tajam bagi rendahan. Aktor intelektual tetap tersembunyi dan disembunyikan. Banyak misteri tidak terkuak pada kasus Km 50 termasuk penumpang penting di mobil-mobil tertentu.
Akankah kasus Duren 3 ini akan sama persis dengan Km 50 ? Inilah yang dikhawatirkan. Bila ini terjadi maka fungsi dari Divisi Propam Polri dapat dibaca masyarakat bukan untuk memberi saksi atas anggota Polri yang nakal tetapi sebaliknya untuk memberi perlindungan kepada anggota Polri yang melakukan kejahatan. Betapa berbahaya jika hal ini memang terjadi.
Jika kasus besar Duren 3 diselesaikan dengan sederhana demi melindungi pejabat tertentu, maka hal itu sama saja dengan melawan kepada instruksi Presiden yang katanya dikawal oleh Menkopolhukam. Perintah dibuka dan benar diabaikan. Artinya jika Presiden diam saja dan kelak hanya mengangguk-anggukan kepala maka ini berarti telah membuat Presiden menjadi terlibat.
Kasus Duren 3 di kediaman Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo adalah kasus kriminal berspektrum luas. Dapat berimbas pada aspek lain termasuk politik. Km 50 yang terulang kembali.
Pertanyaannya adakah keduanya memiliki disainer yang sama ?
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 4 Agustus 2021