Menteri BUMN Erick Thohir telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan layar monitor ATM Bank Himbara untuk kampanye Pilpres 2024. Himbara adalah sebutan untuk empat bank BUMN di antaranya Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN.
“Kami telah menyampaikan permohonan tertulis kepada Pimpinan KPK RI untuk melakukan pencegahan dan monitoring terhadap pemasangan iklan foto Menteri BUMN, Erick Thohir pada di layar monitor Bank Himbara yang diduga bermuatan Konflik Kepentingan,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (20/5/2022).
Kata Hasanuddin, pemasangan iklan Erick Thohir di layar monitor ATM Bank Himbara tidak berkorelasi dengan pengertian, tujuan dan fungsi ATM sebagai sarana transaksi keuangan.
“Perbuatan Erick Thohir patut diduga mengabaikan hak konsumen (nasabah bank) untuk mendapat informasi dalam batas yang berhubungan langsung dengan transaksi keuangan. Kenyamanan ini menjadi hak konsumen (Pengguna ATM) berdasarkan Pasal 4, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” paparnya.
Pemasangan Iklan layanan di ATM tersebut diduga merupakan Keputusan Direksi Bank Himbara. Keputusan ini perlu diteliti dokumen administratif dan studi kelayakannya, termasuk inisiatifnya.
“Apakah inisiatif direksi atau kementerian BUMN, juga diteliti perintah administratifnya, sebab bernuansa konflik kepentingan (conflict of interest) antara Direksi Bank Himbara dengan Menteri BUMN Erick Thohir,” paparnya.
Kata Hasanuddin, Bank Himbara dan Kementerian BUMN menyampaikan alasan adanya core values baru AKHLAK yang merupakan singkatan dari amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kompetitif yang menjadi dasar iklan layanan.
“Kami berpendapat menjadikan Mesin ATM sebagai sarana sosialisasi adalah keputusan yang tidak ber-AKHLAK berdasarkan core values tersebut,” pungkas Hasanuddin.