Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalahi aturan memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Achmad Firdaus untuk meminjam uang di Bank DKI dalam pembayaran commitment fee Formula E. Harusnya diputuskan DPRD DKI untuk meminjam uang di Bank DKI.
“Belum diputuskan DPRD DKI dan langsung memberikan surat kuasa kepada kepala Dispora untuk meminjam uang di Bank DKI, Anies menyalahi aturan,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (17/5/2022).
Pinjaman daerah ini dilakukan oleh Kepala Dinas Olahraga berdasarkan Surat Kuasa No: 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019 tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka Penyelenggaraan Formula Elektronik Championship.
Utang yang diajukan kepada PT Bank DKI sebagai salah satu BUMD sebesar 10 juta poundsterling atau sekitar Rp 180 miliar
Amir Hamzah mendapatkan rumor Bank DKI mentransfer commitment fee langsung ke Formula E. “Harusnya Bank DKI mentransfer uang ke Dispora DKI lebih dulu,” paparnya.
Hasil penelusuran Amir ditemukan indikasi bahwa hubungan kerjasama PT Jakpro dengan Federation Internasional Automotive (FIA) Formula E dikendalikan seorang calo bekebangsaan Jerman yang tinggal di Singapura bernama Marcus John.
Amir mempertanyakan keseriusan KPK untuk memeriksa Markus John. “Banyak pihak yg belum diperiksa termasuk Markus John. KPK datang ke Singapura Markus John menghilang,” paparnya.
Ia juga menyarankan KPK memeriksa Direksi Bank DKI yang bisa mencairkan Rp180 miliar untuk commitment fee Formula E. “Semua uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Amir.