Sidang Isbat Masih Ilmiahkah?

Oleh: Taufik Tirkaamiasa (Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Muhammadiyah Kota Bogor

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1443 H pada Ahad, 1 Mei 2022 petang atau 29 Ramadhan 1443 H. Berdasarkan berbagai sumber di Indonesia, pada 29 Ramadhan 1443 H bertepatan dengan tanggal 1 Mei 2022, diketahui tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat. Itu artinya, secara hisab posisi hilal di Indonesia sudah masuk dalam kriteria baru Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) dan 1 Syawal 1443 H jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022. Namun penetapannya harus melalui Sidang Isbat karena menunggu hasil rukyatul hilal. Padahal menurut informasi dari berbagai sumber kriteria baru MABIMS atau kriteria MABIMS RJ 2017 yang mulai digunakan tahun ini yang katanya mengadopsi rukyat dan hisab digunakan untuk membuat kalender yang jelas berbasis hisab yang lebih ilmiah dan diharapkan bisa menjadi kriteria tunggal untuk mewujudkan Kalender Islam Global, minimal dalam lingkup nasional Indonesia dan regional ASEAN yang dimulai negara-negara MABIMS. Dengan demikian seharusnya untuk mendukung kalender tersebut seharusnya penetapannya juga tidak perlu melalui Sidang Isbat, tapi bisa ditetapkan jauh hari sebelum sidang isbat atau bahkan berdasarkan kalender itu sendiri. Jika masih berdasarkan Sidang Isbat dalam penetapan awal Ramadhan, awal Syawal dan awal Dzulhijjah berarti kalendernya masih belum bisa digunakan sepenuhnya.

Ketika secara hisab sudah memenuhi kriteria baru MABIMS dan ada perukyat yang mengaku melihat hilal dan disumpah maka secara syar’i syah. Biasanya kalau sudah terpenuhi secara hisab ada saja yang berhasil merukyat. Bagaimana jika dari 99 titik lokasi pengamatan hilal di seluruh Indonesia semuanya gagal rukyat?

Diambil dari berbagai sumber, berdasarkan pengalaman sebelumnya pada sidang isbat untuk penetapan awal Ramadhan 1407/1987 dengan didukung Fatwa MUI No. Kep/276/MUI/VII/1981 pertama kali membolehkan penetapan awal bulan berdasarkan hisab saja bila bulan sudah imkan rukyat walau hilal tidak terlihat. Dengan demikian terlihat atau tidak terlihat hilal seharusnya sudah bisa ditetapkan awal Syawal 1443 H tanpa harus menunggu sidang isbat.

Mengingat kembali Penetapan awal Ramadhan 1443 H./ Jika kita flashback ke belakang sebelum Sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1443 H digelar sesungguhnya sudah diketahui bahwa hilal tidak mungkin dapat terlihat karena berdasarkan hisab tinggi hilal baru di kisaran 2 derajat dan elongasi 3 derajat, tidak memenuhi kriteria imkanur rukyat yang mensyariatkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimla 6,4 derajat artinya dengan kata lain hilal tidak mungkin terlihat jika dirukyat.
Namun Kemenag tetap saja menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1443 H, dan hasilnya dari 101 titik pada 34 provinsi di seluruh Indonesia tidak ada satupun yang berhasil melihat hilal, padahal sebelumnya sudah diketahui kalau 1 Ramadhan 1443 H akan jatuh pada tanggal 3 April 2022 karena belum memenuhi kriteria imkanur rukyat sehingga bulan Syaban digenapkan 30 hari.

Lantas untuk apa waktu itu menggelar Sidang Isbat kalau hasilnya sudah diketahui?

Jika ada yang menjawab hasilnya belum bisa diketahui karena harus menunggu pelaksanaan rukyatul hilal (pengamatan hilal) nanti, jawaban tersebut tidak tepat sebab dengan menggunakan kriteria imkannur rukyat sudah ada patokannya, jika berdasarkan hisab hilal belum memenuhi kriteria imkanur rukyat, maka hilal tidak mungkin terlihat dan seandainyapun saat itu ada yang melihat hilal maka hal tersebut harus ditolak karena belum masuk kriteria imkanur rukyat.

Jadi alasan ilmiah sidang itsbat penting untuk memfasilitasi konfirmasi rukyat atas hisab dan sebagai tanggung jawab pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat untuk menetapkan tanggal tertentu dalam bulan qamariyah, sudah tidak relevan lagi. Jika menggunakan kriteria imkanur rukyat, seharusnya sudah bisa diberikan kepastian sebelumnya bahkan jauh hari sebelum pelaksanaan sidang isbat kapan tanggal 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah akan 1443 H jatuh. Begitupun alasan untuk memfasilitas kofirmasi rukyat, konfirmasi apanya? Ada atau tidak yang melihat hilal saat itu tetap saja tanggal bulan Sya’ban 1443 H akan digenapkan menjadi 30 hari dan 1 Ramadhan akan jatuh pada Minggu, 3 April 2022, sebab jika ada yang melihat hilal sekalipun akan ditolak karena belum masuk imkanur rukyat.

Satu-satunya yang mungkin bisa dijadikan alasan adalah karena merupakan amanat dari fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama. Namun dengan digunakannya kriteria imkanur rukyat baik yang ‘versi’ terbaru atau sebelumnya maka seharusnya penetapannya bisa dilakukan sebelum tanggal 29 di bulan Sya’ban, Ramadhan dan Zulkaidah dan tidak perlu melalui Sidang Isbat sedangkan pelaksaana rukyatul hilal bisa tetap dilaksanakan setiap tanggal 29 Sya’ban, Ramadhan dan Zulkaidah, namun acuannya hisab imkanur rukyat.

Melihat ke depan penetapan 1 Dzulhijjah 1443 H

Untuk penetapan 1 Dzulhijah 1443 H misalnya, jika berdasarkan hasil hisab imkanur rukyat diketahui tanggal 29 Zulkaidah atau bertepatan dengan tanggal 29 Juni 2022 saat maghrib posisi hilal belum memenuhi kriteria imkanur rukyat yang baru, karena hilal berada diatas ufuk 1 derajat 58 menit –kriteria baru MABIMS tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi bulan minimal 6,4 derajat– maka sudah bisa dipastikan l Dzulhijjah 1443 adalah jatuh pada hari berikutnya, yaitu 1 Juli 2022 –hari Arafah (9 Zulhijah 1443 H) Sabtu, 9 Juli 2022 M, Idul Adha (10 Zulhijah 1443 H) Minggu, 10 Juli 2022 M– dan penetapan tersebut tidak perlu harus menunggu Sidang Isbat, bahkan mungkin sudah tidak perlu lagi Sidang Isbat atau kalaupun memang perlu karena terkait alasan lain maka bisa saja digelar secara sederhana tanpa banyak mengundang perserta cukup 3 orang, perwakilan dari kementerian Agama, perwakilan MUI dan perwakilan pakar astronomi.

Titik temu dengan Hisab Wujudul Hilal Muhammadiyah

Imkanur rukyat (visibilitas hilal) dianggap sebagai “jalan tengah” atau titik temu antara hisab dan rukyat. Pemerintah c.q Kemenag mulai tahun ini telah menggunakan kriteria baru MABIMS RJ 2017. Penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia dengan kriteria baru tersebut sesuai dengan semangat lahirnya kalender Hijriah global di dunia Islam.

Timbul pertanyaan imkanur rukyat sebetulnya termasuk katagori hisab atau rukyat? Atau pertanyaannya lebih sederhananya lagi, dalam metode imkanur rukyat dengan melaksanakan rukyatul hilal maka penentunya rukyatul hilal-nya (melihat hilal) atau hisab-nya dengan kriteria MABIMS? Jawabannya menurut penulis termasuk metode hisab atau penentumya adalah hisab dengan kriteria baru MABIMS,

Apa dasarnya? Ambil contoh sederhana, jika secara hisab hilal tidak memenuhi kriteria MABIMS (misalnya tinggi hilal kurang 3 derajat atau sudut elongasinya hanya mencapai 4 derajat) maka pada saat dilakukan rukyat nanti, sudah bisa dipastikan bahwa hilal pada saat rukyatul hilal dilaksanakan belum bisa terlihat, karena seandainyapun pada saat rukyat ada perukyat yang mengaku melihat hilal maka pengakuan tersebut tetap akan ditolak, sekalipun perukyat sudah disumpah, karena belum masuk kriteria baru MABIMS. Itu artinya hisab bisa menafikan rukyat, sama saja dengan menentukan atau menetapkan.

Terkait dengan imkanur rukyat masuk bagian sistem hisab, supaya ada referensi dari yang berkompeten, penulis ambil dari pendapatnya pakar ilmu falak Suksiknan Azhari yang juga terang Guru Besar UIN Sunan Kalijaga.

Menurut Suksiknan Azhari, “Sistem hisab dibagi dua yaitu hisab urfi dan hisab hakiki. Imkanur rukyat itu termasuk bagian sistem hisab hakiki. Dengan merujuk sumber dari buku ini dapat dinyatakan bahwa imkanur rukyat adalah bagian dari hisab. Hal ini diperkuat praktik yang dilakukan oleh Turki, Malaysia, dan Singapore dalam sistem kalender Islam yang dikembangkan”

Lalu kenapa sebagian masyarakat menganggap imkanur rukyat adalah bagian dari rukyat?

Jawaban mungkin sebagian masyarakat terpengaruh pemahaman tekstual istilah imkanur rukyat karena di dalamnya terdapat kata “rukyat”. Sehingga dalam implementasinya imkanur rukyat sebatas memandu rukyat. Berbeda dengan konsep awal imkanur rukyat sebagai penentu awal bulan komariah.

Jika sudah menggunakan metode hisab –imkanur rukyat– secara konsisten tentulah lebih mudah dalam pembuatan penyatuan kalender secara global atau internasional, dan mudah-mudahan selangkah lagi mendapatkan titik termu dengan Muhammadiyah yang juga menggunakan hisab –wujudul hilal–.

Mengapa Muhammadiyah tidak menggunakan kriteria hisab imkanur rukyat?

Sepengetahuan penulis, Muhammadiyah beranggapan kriteria imkanur rukyat tidak atau belum jelas landasannya, wujudul hilal lebih memberikan kepastian.

Kalaupun akan mengubah kriteria wujudul hilal maka Muhammadiyah –menurut pendapat penulis– akan memilih kriteria yang digunakan untuk Kalender Islam Global (KIG) bukan kriteria MABIMS RJ 2017 (Rekomendasi Jakarta tahun 2017), mengapa? Karena kriteria KIG yakni ketinggian hilal 5⁰ sudut elongasi 8⁰ bisa mengakomodir perbedaan pendapat di seluruh muka bumi, jadi umat Islam nantinya, hanya memiliki satu kalender, yaitu Kalender Islam Global. Satu hari satu tanggal di seluruh dunia, One day one date around the world.

Dengan menggunakan Kalender Islam Global maka kalender Wujudul Hilal, kalender MABIMS, dan kalender-kalender Islam lainnya bisa dilebur ke dalam Kalender Islam Global/Kalender Hijriyah Global, dengan syarat harus menggunakan hisab, imposibel pakai kalender tapi tiap bulan rukyat.

Kalender Islam Global sangat penting bagi umat Islam karena secara normatif atau secara agama/nash ada suatu ibadah dimana ibadah itu terikat dengan tempat lain yaitu puasa arofah yang dilaksanakan di bulan Dzulhijjah ketika orang melaksanakan wuquf di Arofah. Selain itu juga ada puasa bulanan pada tanggal-tanggal tertentu tiap bulan.

Tentu saja yang paling penting selama perbedaan-perbedaan dalam menetapkan awal bulan qomariyah belum bisa dipersatukan, umat Islam tetap harus saling menghormati tidak saling menyalahkan dan menjelekkan satu sama lain.

Wallahu a’lam bishshowab

Simak berita dan artikel lainnya di Google News