Penandatanganan MoU RRI-ORARI dalam Rangka Penyebarluasan Informasi

Dalam rangka untuk membangun kolaborasi penyampaian maupun penyebarluasan informasi yang sangat diperlukan oleh masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia ini, hingga daerah pelosok, maka pada hari, Kamis, 28/4/2022, bertempat di kantor LPP RRI, diadakan acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPP RRI dengan ORARI oleh Direktur Utama LPP-RRI, I. Henderasmo dan Ketua Umum ORARI, Suryo Susilo-YBØJTR dan disaksikan oleh para pejabat dari LPP-ORARI dan Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2022-2027.

Dalam sambutannya, usai menandatangani nota kesepahaman RRI-ORARI, Dirut LPP-RRI Hendrasmo, menyampaikan bahwa maksud dari di tanda tanganinya Nota Kesepahaman atau MoU antara LPP-RRI dengan ORARI adalah sebagai landasan kerjasama dalam bidang penyebarluasan informasi dan pengembangan teknologi Radio Komunikasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok LPP-RRI dan ORARI.

“Ya, Kerjasama RRI dengan ORARI ini juga merupakan langkah konkrit untuk saling memberikan informasi, nah tentunya informasi terupdate sekiranya belum dimiliki oleh RRI, dapat diperoleh dari ORARI,” ucap Hendrasmo.

Hal senada juga disampaikan Suryo Susilo-YBØJTR Ketua Umum ORARI, ia mengatakan implementasi dari Nota Kesepahaman ini adalah bahwa ORARI sebagai Organisasi hobi dan sosial yang bersifat mandiri dan non-politik sudah sepantasnya kerjasama yang dilakukan oleh Pengurus ORARI dengan pihak manapun dalam rangka memberikan dukungan komunikasi dan menyebarluaskan informasi kepada siapapun, serta juga bersinergi dengan siapapun termasuk dengan RRI untuk mencegah penyebaran hoax atau dis-informasi yang merugikan masyarakat dapat melibatkan dan didukung oleh Pengurus dan Anggota ORARI.

“Ya, dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini seluruh Pengurus dan Anggota ORARI dapat ikut terlibat, tidak perlu terkotak-kotak,” tukas Suryo Susilo-YBØJTR

Sedangkan menurut Mardani Rachmat-YBØPOG, Ketua Bidang Operasi dan Teknik ORARI Pusat, ruang lingkup Nota Kesepahaman antara LPP-RRI dengan ORARI adalah untuk : (a) penyebarluasan informasi, edukasi dan advokasi melalui penyiaran dan berkaitan dengan pengembangan teknologi Radio Komunikasi; (b) publikasi pemberitaan tentang kebencanaan, kegiatan nasional dan informasi lain yang mempunyai dampak meningkatkan citra Indonesia serta pencegahan/penangkalan berita-berita hoax; (c) peningkatan kepersertaan sumber daya LPP-RRI menjadi anggota ORARI melalui pelatihan, edukasi teknologi dan system komunikasi oleh ORARI; (d) pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh LPP-RRI dan ORARI; dan bidang-bidang lain yang disepakati.

“Adapun pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan dijabarkan dan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama yang disusun dan disetujui bersama, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini” pungkas Agus Suryahadi-YBØXI, Biro Humas ORARI Pusat. (Tony.S)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News