Amandemen UUD 45 dengan memasukkan pasal pemilihan presiden dan wakil presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Sebagai wujud sila ke 4 Pancasila, musyawarah mufakat, kita masukan amendemen pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui Pemilihan di MPR RI,” kata politikus PDIP Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (7/4/2022).
Kata Beathor, keributan soal dukungan untuk Presiden Jokowi tiga periode oleh perangkat desa berawal dari sebab dan akibat sistem pemilihan Presiden secara langsung yang bernuansa balas jasa atas kemenangan tersebut di antaranya program dana desa.
“Sebagai kader PDIP, saya memiliki pengalaman 20 tahun mengikuti proses semua pemilihan kepala pemerintahan di semua tingkatan,” jelas Beathor.
Untuk terlaksananya pemerintahan yang efektif dan efisien pada terlaksananya pemerintahan pusat dan daerah, kata Beathor pemilihan gubernur ditunjuk oleh Presiden atas usulan partai-partai pemenang pemilu.
“Berjalannya pemerintahan daerah di kabupaten dan kota dilakukan oleh Pemilihan DPRD tingkat dua atas suara partai-partai yang merupakan simbol demokrasi,” jelasnya.
Pemilihan Kepala Desa dilakukan langsung oleh warga desa yang telah memahami kualitas calon kandidat berdasarkan bebet, bibit dan bobot. “Ini akan terwujudnya kualitas demokrasi,” pungkas Beathor.