PT TIM Bantah Ada Dana Pinjaman Pemerintah Masuk ke Perusahaan Apalagi ke Bambang Trihatmodjo

Kisruh Dana Penyelenggaran Sea Games XIX 1997 antara pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan Bambang Trihatmodjo terus berlanjut.

Kali ini, Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM) Bambang Riyadi Soegama buka suara perihal kisruh tersebut.
Dia memastikan, dana pinjaman Sea Games 1997 ini tidak ada serupiah pun yang masuk ke PT TIM, apalagi ke pribadi Bambang Trihatmodjo.

“Jelas kami saat itu bertindak untuk dan atas nama Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta. Dan penerimaan dana pinjaman yang berupa cek tersebut juga langsung kami serahkan ke KONI,” ujar Bambang Riyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, KONI lah yang mencairkan pinjaman tersebut. Dan KONI juga yang mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan pembinaan atlet untuk kepentingan Negara RI.

“Memang pada prinsipnya badan hukum pelaksana KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT TIMdan memang ada banya hal yang harus dipertanggung jawabkan kepada Bapak Bambang Trihatmodjo, secara fakta beliau telah memberikan kontribusi baik kepada Negara RI,” terangnya.

Bambang yang juga sebagai Ketua Harian Konsorsium Swasta Mitra Penyeleggara (KMP) Sea Games XIX 1997 menceritakan, ide awal konsorsium swasta sebenarnya dari Enggartiasto Lukita, setelah pihaknya mendapat informasi Brunei Darussalam mundur menjadi tuan rumah.

Selanjutnya, tutur dia, Enggartiasto mengajak Bambang Trihatmodjo untuk membuat konsorsium swasta tersebut dan anak Presiden RI ke-2 itu mengiyakan ajakan tersebut.

“Kemudian konsorsium swasta melakukan koordinasi dengan Kemenpora dan KONI untuk menentukan arahan berapa dana yang di butuhkan. Dari koordinasi tersebut di peroleh angka Rp 70 miliar untuk penyelenggaraan acara Sea Games XIX di Jakarta tersebut dan ditanggung,” terangnya.

Namun seiring waktu berjalan, papar Bambang, ternyata diperlukan biaya lain yang diminta oleh KONI untuk melakukan pembinaan atlet dan sarana pendukung lainnya sebesar Rp 35 miliar.

Ia menyebut, konsorsium swasta akhirnya meminta dana dari pemerintah untuk menutupi biaya tersebut.
Maka itu, keluarlah keputusan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 01/IHHT/1997 tentang Pinjaman dana dengan bunga 15%.

Akan tetapi, laporan pertanggungjawaban, pinjaman tersebut akan dialihkan menjadi bantuan presiden, karena penyelenggaraan acara olah raga kenegaraan tersebut pada pokoknya merupakan kepentingan Negara RI.

“Faktanya memang di keluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan Negara juga tidak berasal dari APBN Negara Indonesia, namun berasal dari dana Reboisasi yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Dalam hal ini, Bambang Riyadi mengungkapkan, total biaya untuk penyelenggaraan Sea Games tersebut mencapai Rp 156 miliar.

“Untuk biaya penyelenggaraan Sea Games XIX 1997 di Jakarta sebesar Rp 121 Miliar dan Untuk biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp35 Miliar.

Kenaikan biaya penyelenggaraan Sea Games XIX 1997 di Jakarta, yang sebelumnya berdasarkan proyeksi kemenpora sebesar Rp70 Miliar meningkat menjadi Rp121 Miliar,” ulasnya.

Dana ini membengkak disebabkan karena adanya biaya pengadaan pakaian seragam, perubahan fasilitas penginapan atlet, peningkatan biaya pembukaan dan penutupan serta biaya – biaya yang dialokasikan untuk pengadaan fasilitas TV pool.

“Jadi, terdapat talangan yang di lakukan oleh KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta (PT.Tata Insani Mukti) yang selisihnya adalah sebesar Rp 51 Miliar,” terangnya.

Di sisi lain, dia menilai tagihan dari Kementerian Keuangan ke Bambang Trihatmodjo adalah salah sasaran.
Sebab, sebenarnya konsorsium swasta bersama Bambang Trihatmodjo yang menanggung sisa dana dalam Sea Games 1997 tersebut

“Kalau benar kita mau gunakan APBN, kita akan bayar. Tapi ini dana reboisasi yang diperbantukan untuk kita, sebagai dana peminjaman sementara. Jadi, jangan sampai ada ketidaksenangan politik dengan klan Soeharto,” imbuh dia.

Untuk diketahui, jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp64 miliar.

Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15 persen dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News