Gubernur DKI Anies Baswedan tidak menghormati Ramadhan atas kebijakan yang mengizinkan beroperasinya tempat karaoke selama bulan suci.
“Saya menyesalkan kebijakan Anies yang mengizinkan beroperasi tempat karaoke selama Ramadhan,” kata aktivis Muhammadiyah DKI Jakarta Farid Idris kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (5/4/2022). “Walaupun izin beroperasi karaoke tidak boleh ada minuman beralkohol tetapi tidak ada jaminan warga tak mengkonsumsi miras selama di tempat karaoke,” ungkapnya.
Kata Farid, Anies sebagai kepala daerah harusnya mempunyai kewenangan menutup tempat karaoke selama Ramadhan. “Sangat tidak masuk akal Pemprov DKI mengizinkan tempat karaoke untuk pemasukan pajak. Padahal selain bulan Ramadhan tempat karaoke sudah menyetor pajak juga,” papar Farid.
Farid mengatakan, kritik kepada Anies merupakan bentuk kecintaan terhadap Gubernur DKI. “Saya hanya bisa beramar ma’ruf nahi munkar. Semua kebijakan ada di tangan Anies,” jelas Farid.
Kata Farid, DPRD DKI jangan hanya diam atas kebijakan Anies yang mengizinkan tempat karaoke buka selama Ramadhan. “Partai-partai Islam di DPRD harus bersuara,” ungkap Farid.
Tempat hiburan karaoke keluarga di wilayah DKI Jakarta tetap diizinkan buka selama Ramadhan 2022 ini.
Kendati demikian, jam operasional karaoke keluarga hanya diperbolehkan untuk buka mulai pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Aturan terbaru tempat karaoke selama bulan Ramadhan 2022 ini ditujukan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Jenis usaha bar atau tempat minum dan tempat karaoke dilarang menjual minuman beralkohol selama Ramadhan 2022.