Arief Rosyid yang memalsukan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) terancam enam tahun penjara
“Arief Rosyid memalsukan tanda tangan JK termasuk perbuatan pidana dengan ancaman penjara enam tahun penjara sesuai Pasal 263 Kitab KUHP,” kata praktisi hukum Hans Sutha Widhya kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (2/4/2022).
Pasal 263 Kitab KUHP mengatakan bahwa: “Seseorang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menyebabkan pembebasan hutang atau suatu hak, atau digunakan untuk bukti sebagaimana hal yang dimaksudkan menyuruh atau menggunakan orang lain agar surat tersebut terlihat asli, maka jika menggunakannya bisa mendatangkan sesuatu kerugian dihukum dengan dasar pemalsuan surat, dengan hukuman paling lama 6 tahun.”
Menurut Hans Sutha, JK maupun DMI bisa melaporkan Arief Rosyid ke Bareskrim Mabes Polri. “Ini untuk memberikan pelajaran buat Arif Rosyid,” ungkapnya.
Kata Hans Sutha, ada dugaan kepentingan pribadi Arief Rosyid memalsukan tanda tangan JK. “Dugaan untuk pencairan proposal yang ditawarkan ke Wapres KH Ma’ruf Amin maupun berbagai institusi pemerintahan,” jelas Hans Sutha.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) memecat Ketua Departemen Ekonomi DMI Arief Rosyid karena telah memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
“Pak Ketum yang memutuskan dalam rapat,” kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni, seperti dikutip Antara, Jumat 91/4)
Rapat pleno digelar pada Jumat mulai dari jam 09.30-11.15 WIB, dan dipimpin Ketua Umum Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum Syafruddin, KH Masdar F Masudi dan Sekjen Imam Addaruqutni.
Imam mengungkapkan bahwa rapat tersebut bersamaan dengan koordinasi terkait kegiatan Ramadan, yang turut dihadiri para ketua bidang dan wakil sekjen serta bendahara umum.
Dalam rapat pleno tersebut diputuskan secara tegas Arif Rosyid dipecat dari kepengurusan DMI. Menurut Imam, posisi Arief Rosyid sendiri sebelumnya sudah digantikan oleh mantan Direktur BRI Asmawi Sam.
“Karena telah melanggar peraturan organisasi DMI dengan memalsukan tandatangan Ketua Umum dan Sekjen PP DMI serta stempel DMI dengan mengirim surat ke Wakil Presiden RI tanpa izin dari Ketua Umum dan Sekjen PP DMI,” paparnya.