by M Rizal Fadillah
Kekhawatiran pelaksanaan hari Jum’at untuk eksekusi Panti Asuhan Kuncup Harapan Muhammadiyah di Jl. Mataram No 1 Bandung atas permohonan Dra. Mira Widyantini, MSc ternyata tidak terjadi. Kader-kader Muhammadiyah baik Tapak Suci, KOKAM Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, HW dan kader lainnya siap siaga untuk mati-matian mempertahankan panti anak yatim itu.
Setelah shalat Jum’at di Panti Asuhan dengan jamaah yang membludak hingga ke luar hingga persimpangan jalan, Angkatan Muda Muhammadiyah yang dimotori para mahasiswa (IMM) dan pelajar (IPM) dengan pengawalan KOKAM, Tapak Suci, dan HW bergerak menuju gedung Pengadilan Negeri Bandung untuk menyampaikan aspirasi. Setelah mendesak untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, akhirnya Ketua Pengadilan bersedia menemui peserta aksi.
Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba SH MH menyatakan belum menjadwalkan untuk eksekusi mengingat adanya Laporan baru Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sukajadi ke Kepolisian Resort Kota Bandung. PN Bandung akan mengikuti dulu penyelesaian pidana yang diproses oleh pihak Kepolisian dengan Terlapor Dra. Mira Widyantini, MSc. tersebut.
Muhammadiyah merasa diperlakukan tidak adil jika sampai terjadi eksekusi. Karenanya akan terus melakukan perlawanan. MuhammadIyah yakin bahwa yang diperjuangkannya adalah benar. Sejak tahun 1986 telah mendapatkan hibah wasiat tanah dan bangunan di Jl Mataram No 1 Bandung dari Prof H Salim Rasyidi. Sertifikat HM atas nama H Salim Rasyidi pun telah diserahkan kepada Muhammadiyah dan hingga saat ini masih dipegang oleh Muhammadiyah.
Adanya Sertifikat baru atas nama Dra. Mira Widyantini MSc tanpa sepengetahuan Muhammadiyah inilah yang menyebabkan timbulnya sengketa. Muhammadiyah memenangkan perkara di tingkat PN, PT, hingga MA. Inkracht dan telah dieksekusi. Mengejutkan PK Mira dikabulkan. Panti Asuhan terancam eksekusi. Muhammadiyah melakukan upaya hukum untuk membongkar perilaku kriminal. Mengapresiasi kepada pihak Kepolisian yang serius untuk melanjutkan proses.
Kejanggalan diawali dengan pembuatan laporan kehilangan sertifikat, padahal sertifikat tersebut telah diserahkan kepada dan dipegang oleh Muhammadiyah, lalu ada kuasa menjual kepada Mira Widyantini sehingga praktis jual beli terjadi “antara Mira kepada Mira” dan palsunya keterangan dalam AJB yang menyatakan bahwa H salim Rasyidi tidak pernah menikah. Muhammadiyah memiliki buku nikah H Salim Rasyidi dengan Sundus Chatim. KUA Purwokerto membenarkan adanya pernikahan tersebut.
Aksi Angkatan Muda Muhammadiyah di lokasi Panti Asuhan Jl. Mataram No 1 dan Pengadilan Negeri Bandung memberi warna dari perlawanan. Mahasiswa membawa spanduk-spanduk berisi tuntutan pemberantasan mafia tanah. Rupanya anak-anak muda kader Muhammadiyah ini menyambut Ramadhan dengan langkah aksi perjuangan. Seakan mengingatkan pula bahwa memang Ramadhan adalah bulan perjuangan (syahrul jihad).
Muhammadiyah mengawali pelaksanaan shaum ramadhan hari ini, sehari setelah aksi Jum’at kemarin. Mahasiswa dan pelajar Muhammadiyah meneriakkan tekad di depan Ketua PN Bandung “Meski langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan !”.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 2 April 2022