Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Melanggar UUD 1945

Oleh: Prihandoyo Kuswanto

Pelantikan kepala Otorita IKN perlu dicermati sebab sudah jelas di dalam UUD1945 tidak ada istilah pemerintahan itu kepala Otorita. Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Adapun  kedudukannya setingkat menteri, dimana Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Peraturan mengenai pemerintahan daerah di Indonesia sendiri diatur dalam pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A, dan pasal 18B UUD 1945.

Pasal 18 UUD 1945 menjelaskan mengenai definisi pemerintah daerah dan tugas pokoknya; Pasal 18A UUD 1945 mengatur tentang hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah; Dan pasal 18B UUD 1945 mengatur mengenai pengakuan negara atas identitas dan kebudayaan tiap-tiap daerah yang khas.

Bunyi Pasal 18 UUD 1945 Sebagaimana dijelaskan di atas, pasal 18 UUD 1945 terdiri dari tujuh ayat yang menejelaskan mengenai definisi dan tugas pokok pemerintah daerah. Berikut adalah bunyi pasal 18 UUD 1945:

Pasal 18 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Bunyi Pasal 18A UUD 1945 Pasal 18A dalam UUD 1945 menjelaskan mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berikut bunyinya:

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Bunyi Pasal 18B UUD 1945

Dalam pasal 18B ini tertuang pengakuan negara atas keberagaman budaya, adat, dan identitas yang ada di Indonesia. Pasal ini menandakan bahwa keberadaan masyarakat adat dan hukum adat diakui oleh negara.

Berikut adalah bunyi pasal 18B UUD 1945: Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Dari UUD1945 ini jelas Kepala otorita IKN melanggar UUD1945 pasal 18 .jika kita runtut pada sumpah jabatan Presiden maka pengangkatan kepala Otorita jelas melanggar UUD1945 pasal 18 tentang pengaturan tentang pemerintahan daerah .

Lebih jauh presiden melanggar UUD1945 ,melanggar sumpah jabatan presiden yang seharus nya menjalankan UUDselurus lurus nya  seperti diucapkan didalam sumpah jabatan presiden

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Dari sumpah jabatan ini sudah jelas presiden tidak menjalankan UUD1945 pasal 18 tentang pemerintahan daerah .
Jika semua tanpa mengacu pada UUD1945 sebai dasar mengatur negara maka akan rusak negara ini