Penggugat UUD 1945 Hasil Amandemen Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

JAKARTA – Dokter Zulkifli S Ekomei penggugat UUD 1945 hasil amandemen mengajukan atau memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022).

“Saya melanjutkan langkah gugatan ini ke MA agar menjadi pelajaran bersama bahwa ternyata kita sebagai bangsa tidak pernah peduli dengan pemalsuan UUD 1945. Padahal, inilah pintu masuk rusaknya kita berbangsa dan bernegara,” demikian disampaikan dr Zul, panggilan akrabnya, dalam rilis yang diterima redaksi Kamis (10/3).

Untuk diketahui, gugatan Zulkifli terhadap UUD 1945 hasil amandemen bertujuan untuk mengembalikan UUD kepada UUD 1945 asli sebelum amandemen diberlakukan kembali.

Kata Dokter Zul problem politik, ekonomi, hukum di negeri ini, semua bermula dari amandemen atau yang secara konsisten ia sebut sebagai pemalsuan UUD 1945.

“Langkanya minyak goreng, hilangnya komoditi gula, hancurnya nasib petani, rusaknya perdagangan semua akibat amandeman UUD 1945. Kita dipaksa menjadi kapitalis, liberalis. Rakyat tidak tahu itu, bahwa ini semua karena secara fundamental kita sudah keliru bahwa UUD kita yang sekarang ini UUD palsu,” tegasnya.

Dr Zul mencontohkan kepalsuan UUD hasil amandemen yang ia sebut telah dimutilasi oleh wakil rakyat di Senayan, Jakarta. Dari segi nama saja, menurutnya sudah palsu. Namanya memang mirip dengan yang asli yakni UUD 1945 tapi formatnya beda, namun formatnya berbeda hanya ada ‘Pembukaan’ dan ‘Batang Tubuh.’

“Sementara yang asli Pembukaan, Batang Tubuh, Penjelasan, Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan. Jumlah Bab-nya juga lucu, sama 16 Bab, tetapi Bab IV mereka biarkan kosong. Ini untuk memberi kesan sama, masih sama-sama 16 Bab,” paparnya.

Dari sisi pasal menurut dr Zul juga berbeda. UUD 1945 asli jumlah pasalnya 37, tapi di UUD palsu ada tambahan huruf misalnya 20a, 20b, 20c, dan seterusnya.

Dr Zul mengutip penelitian Prof Kaelan yang mendapat penguatan Forum Guru Besar UGM, 93% isinya berbeda, sehingga bisa disimpulkan bahwa UUD yang diberlakukan sekarang, adalah UUD baru.

“Jadi jelas itu bukan UUD 1945. Kasasi saya lakukan karena PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan saya. Kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta juga melakukan hal yang sama, menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan saya. Inilah ironisnya Indonesia. Sudah jelas di depan mata, tetapi tidak berani memutuskan,” tegasnya.

Dengan kasasi ini, Dokter Zulkifli S Ekomei berharap bahwa hakim-hakim Mahkamah Agung benar-benar mengadili gugatan saya. “Bukan hanya prosedur hukum acara, seperti pada pengadilan di bawahnya, sehingga rakyat Indonesia tahu bahwa ada masalah serius dengan UUD kita. Dan ini membuat Republik menjadi amburadul,” pungkasnya.

Sebelumnya, gugatan terhadap amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dilakukan oleh dr Zulkifli S Ekomei kepada sejumlah tergugat dari legislatif hingga Presiden.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News