Refleksi Syahganda Nainggolan, Memaknai Ulang Kata Provokasi

Oleh: Yusuf Blegur*

Terminologi provokasi terus mengalami reduksi. Diikuti diksi ujaran kebenciaan dan sikap permusuhan. Provokasi berdampingan dengan isu intoleransi, radikalis dan fundamentalis sebagai politik subversif rezim. Menuduh semua itu sebagai gerakan makar sembari mempertahankan kekuasaan dengan pelbagai cara.

Belum lama penulis merasakan kebahagiaan saat menerima paket dari kurir jasa pengantar barang. Alangkah senang dan bangganya ketika di rumah, mendapati sebuah buku bertajuk “Menggugat Indonesia Menggugat” langsung dari penulisnya, seorang tokoh pergerakan DR. Syahganda Nainggolan.

Syahganda Nainggolan melalui bukunya, bukan saja mengingatkan bangsa ini agar jangan sekali-sekali melupakan sejarah (jas merah). Lebih dari itu, salah satu senior aktifis pergerakan nasional itu juga membuka kembali ruang diskursus bagi kesadaran publik terhadap makna perlawanan dan perubahan sosial.

Buku “Menggugat Indonesia Menggugat”, seakan menghadirkan psikopolitik bangsa Indonesia seperti pada masa kolonialisme. Dimana suasana itu tak ada tempat bagi kemerdekaan dan kedaulatan negara bangsa, tidak ada peri kemanusiaan, serta tidak ada kemakmuran, keadilan politik, ekonomi, dan hukum bagi rakyat. Suasananya negeri yang kaya itu hanya diliputi kesengsaraan hidup dan penidasan hampir di semua sendi kehidupan rakyat. Dimana Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI saat itu belum tercetus formal, keadaan rakyat masih diliputi penjajajahan imperialisme dan kolonialisme lama.

Perampokan sumber daya alam, eksploitasi manusia atas manusia dan eksploitasi bangsa atas bangsa itulah, yang kemudian melahirkan salah satu peristiwa monumental, apa yang sekarang dikenang sebagai Indonesia Menggugat oleh Soekarno, sebuah pledoi di hadapan majelis hakim lendraad dalam pengadilan kolonial Belanda tahun 1930 di Bandung.
Kejadian bersejarah yang mengguncang kesadaran politik dan membangkitkan keinginan kemerdekaan bagi rakyat Indonesia. Bukan hanya menghentak di dalam negeri, lebih dari itu mampu menggugah perhatian internasional termasuk di negeri Belanda sendiri.

Catatan sejarah penting yang heroik itu, seolah-olah terulang kembali setelah 90 tahun berlalu dalam suasana negara Indonesia yang merdeka. Provokasi yang berisi agitasi dan propaganda yang dilakukan Soekarno, yang membuatnya diadili pengadilan kolonial karena dianggap melakukan ujaran kebencian dan sikap permusuhan terhadap penjajahan Belanda. Menjadi “flashback” sejarah melalui buku “Menggugat Indonesia Menggugat” karya Syahganda Nainggolan.

Betapa tidak, Buku ini dituliskan Syahganda Nainggolan saat di dalam penjara. Buku Syahganda yang sedianya menjadi bahan pledoi dalam persidangan hukum karena dianggap melakukan kritik terhadap kebijakan rezim Jokowi, sesuatu hal yang sama yang yang dilakukan Soekarno pada pemerintahan kolonial. Syahganda Nainggolan bersama Jumhur Hidayat, Anton Permana dll., secara substansi harus menghadapi hukum kekuasaan yang tirani dan represi terhadap kesadaran kritis dan gerakan moral, yang sejatinya rezim yang dihadapi memiliki watak yang sama dengan rezim kolonial. Pemerintahan berkuasa yang serta merta menjastifikasi dan mudahnya memberi stempel provokasi pada setiap kesadaran kritis dan upaya merefleksikan sekaligus mengevaluasi distorsi penyelenggaraan negara. Ujaran kebencian dan sikap permusuhan terhadap pemerintah selalu menjadi senjata andalan rezim kekuasaan
menindak aktifis pergerakan sebelum bengis mengesksekusinya.

Provokasi Musuh Oligarki

Berbungkus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana dlsb., terutama pada persoalan omnibus law. Sejatinya apa yang dilakukan Syahganda cs. merupakan propaganda melawan praktek-praktek ketidakadilan dan kesewenang-wenangan kekuasaan. Sama halnya dengan yang telah dilakukan oleh para pahlawan dan pendiri bangsa dalam pergerakan pejuangan kemerdekaan Indonesia. Mereka semua adalah orang-orang yang dianggap provokator, menyebarkan sikap permusuhan dan kebencian terhadap pemerintah kolonial yang berkuasa saat itu. Begitupun Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat Anton Permana dan semua yang mewakili gerakan penguatan demokrasi dan semua kebaikan bagi negara bangsa.

Termasuk dari kalangan representasi dan kekuatan Islam seperti Imam Besar Habib Rizieq Syihab, Habib Bahar Smith dan para ulama kritis lainnya. Mereka semua yang pada prinsipnya mewakili aspirasi rakyat dan membawa kepentingan umat Islam, harus menghadapi kejahatan oligarki. Sebuah sistem dan pesonifikasi yang menguasai negara dan melakukan hal yang sama dengan penjajahan. Oligarki yang tampil dalam wajah birokrasi, politisi dan borjuasi korporasi mewujud kolonialisme dan imperialisme modern saat ini.

Bagi rezim kekuasaan, kesadaran kebangsaan dan sikap kritis dari Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta semua kalangan yang memiliki ruh dan jiwa nasionalisme. Pastilah ditempatkan dan diperlakukan sebagai orang-orang yang melakukan ujaran kebencian dan sikap permusuhan pada rezim kekuasaan. Namun oleh kehendak sejarah, rakyat dan kebutuhan negara bangsa dalam mencapai cita-cita proklamasi kenerdekaan Indonesia. Mereka merupakan provokator yang mencerahkan, membangun kesadaran terhadap kedzoliman dan penindasan dari kaum penjajah. Provokasi berisi agitasi dan propaganda itulah yang mampu merasuki kesadaran nasionalisme yang sekarang kalah dan tunduk oleh oligarki. Seperti itulah tokon dan pendiri bangsa seperti Soekarno, M Hatta, Tan Malaka, Syahrir, M Yamin, Soetomo dll. dituduh provokator oleh pemerintahan kolonial Belanda.

Inilah provokasi terbaik yang pernah ada dan terlahir kembali, setelah provokasi pendiri bangsa yang melahirkan kemerdekaan Indonesia.
Sebuah provokasi yang berisi makna hakiki untuk apa sebuah negara bangsa sebagaimana tujannya didirikan. Provokasi yang membangkitkan kesadaran akan pentingnya melawan imperialisme dan kolonialisme dalam wujud oligarki.

Sikap dan tindakan yang pernah diwariskan oleh para pahlawan dan syuhada yang menyebabkan Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI menjadi alasan semua berhimpun dan menyatu sebagai sebuah negara bangsa. Menjadi perekat kuat yang merangkai Indonesia dalam khebinnekaan dan kemajemukan untuk mengarungi bahtera kehidupan bersama perahu besar yang bernama NKRI.

Kini, setelah mengalami pergeseran makna dan tujuan serta politisasi dan kriminalsasi. Ketika neo kolonialisme dan imperialisme itu berwujud oligarki. Provokasi menjadi stempel paling mematikan dari setiap kesadaran kritis dan perlawanan. Meski provokasi telah dimanipulasi dan direkayasa menjadi makna baru pula, dari upaya klasik mengusir penjajajahan dan penindasan di muka bumi.

Akankah provokasi mengalami ‘renesains’ sebagai upaya melakukan pencerahan dan pembebasan bagi seluru rakyat Indonesia?. Dengan segala resiko pergerakan yang sama yang meneteskan air mata, menumpahkan keringat dan bahkan mengalirkan darah. Seperti slogan dan simbol yang kental mewarnai pergerakan kemerdekaan Indonesia di masa lalu. Dalam gelora semangat nasionalisme dan patriotisme. Saat Pekik perjuangan Merdeka atau Mati, dan Allahu Akbar berkumandang membahana di seantero republik.

Bangkitlah provokasi yang bermakna, hidupkan agitasi dan propaganda demi kemerdekaan yang sesungguhnya dan demi keberadaban sejati sebuah negara bangsa.

Pada akhirnya apa yang menjadi provokasi berisi agitasi dan propaganda yang mengobarkan sikap permusuhan dan kebencian terhadap kolonialisme. Oleh Soekarno menjelma menjadi “Trilogi” penggerak massa. Soekarno mampu menghentak dan menyihir rakyat pada saat itu dengan menggambarkan kejayaan masa lampau, menggambarkan ketertindasan bangsa saat itu dan membangun harapan akan gilang-gemilangnya nasa depan Indonesia. Dengan itulah Putra Sang Fajar itu menjadi narator ulung sekaligus provokator berbahaya bagi neo kolonialisme dan imperialisme. Ya, soekarno memang seorang agitator dan propagandis penentang menentang sistem yang mengidap kapitalisme.

Dalam realitas dan faktual saat ini, mampukah semua gerakan kritis dan kesadaran kebangsaan bangkit dari keterpurukan dan kenistaan NKRI?.
Sanggupkah bangsa ini menghadapi dan melawan kekuasan oligarki?. Atau setidaknya dapat mendorong gerakan kesadaran kritis dan perlawanan serta mampu berselancar dengan delik dan perangkap logika hukum kekuasaan. Menggugat oligarki dengan mampu menghindari tindakan kekuasaan reaksioner yang menopangnya.

Buku Syahganda Nainggolan “Menggugat Indonesia Menggugat”, memang bukan hanya layak dan penting dibaca. Lebih dari itu, menjadi perenungan batin berujung titik balik dan momentum kebangkitan bangsa Indonesia. Agar dapat keluar dari krisis dan cengkeraman Oligarki yang menjadi anak kandung imperialisme dan kolonialisme modern. Selain melakukan refleksi sekaligus evaluasi terhadap pemaknaan ulang provokasi di negeri ini yang bisa menghidupi kekuatan progresif revolusioner.

Wallahu alam bishawab.

*Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Lujur Berdikari Yusuf Blegur

Simak berita dan artikel lainnya di Google News