UU IKN tak Batasi Masa Jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara, SBK: Agar Jaringan Beijing tak Tergantikan

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak dibatasi masa jabatan agar jaringan Beijing tidak tergantikan. Ada dugaan IKN Nusantara mempunyai kaitan dengan Jalur Sutra China.

“UU IKN menyebut jabatan kepala Otorita IKN Nusantara tak dibatasi agar jaringan Beijing tidak tergantikan dalam menguasai wilayah itu,” kata pengamat seniman politik Mustari atau Si Bangsat Kalem (SBK) kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (22/1/2022).

Menurut SBK, IKN Nusantara hanya menguntungkan para taipan dan diaspora negara China di Indonesia. “Para taipan yang memiliki ribuan hektar di IKN Nusantara harganya naik dan memiliki nilai jual tinggi,” jelas SBK.

SBK mengatakan, para taipan juga ikut menjadi penopang membangun infrastruktur IKN Nusantara. “Tentunya tidak ada makan siang yang gratis. Ketika ikut membangun IKN Nusantara, taipan akan menikmati keuntungan dalam pengelolaan sumber daya alam,” paparnya.

Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) tak mengatur maksimal masa jabatan kepala otorita selaku pemimpin Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.

UU IKN hanya mengatur satu periode jabatan Kepala Otorita IKN yakni lima tahun. Namun, Kepala Otorita IKN dapat terus ditunjuk oleh presiden di periode berikutnya untuk masa jabatan yang sama.

Dengan demikian, tak seperti jabatan eksekutif laiknya presiden atau kepala daerah lain yang dibatasi maksimal hingga dua periode, Kepala Otorita IKN dapat terus menjabat untuk masa periode lima tahun selama ditunjuk presiden.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News