Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap penuntasan dugaan kasus suap, maka beberapa organisasi dari kalangan milenial yang tergabung di Gerakan Rakyat Penggemar Radio Amatir Indonesia, mendatangi KPK untuk mengantar surat pengaduan ke Dewan Pengawas KPK, mengenai permohonan kepada lembaga Anti Rasuah ini agar memanggil dan memeriksa politisi Partai NasDem berinisial DIP yang diduga terlibat skandal gratifikasi proyek Bakamla tahun 2016 silam, dan juga di duga terlibat dalam skandal suap di Munas XI ORARI, demikian disampaikan Darul Muclis (25) koordinator Laskar Milineal Muslimin Berantas Korupsi yang juga tergabung dalam Gerakan Rakyat Penggemar Radio Amatir Indonesia (GR-PRAI), saat di temui wartawan di Gedung KPK RI, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Januari 2022 kemarin.
“Hari ini, Kami bersama rekan-rekan milenial ini bersurat ke Dewan Pengawas KPK RI, agar Dewas memberikan teguran kepada Pimpinan KPK RI beserta penyidik untuk segera memanggil DIP politisi Nasdem tersebut,” ungkap Darul Muclis (25) koordinator Laskar Milenial Muslimin Berantas Korupsi.
Menurut Darul Muclis, bahwa pengaduan mereka ke Dewas KPK dilatarbelakangi oleh adanya tayangan di Youtube tanggal 3 Januari 2022, oleh Fokustv channel dengan judul KPK SITA UANG Rp100 MILIAR TERKAIT KASUS BAKAMLA yang menayangkan pernyataan Ali Fikri Juru Bicara Penindakan KPK, yang intinya akan menyita uang dari hasil kasus dugaan korupsi proyek Bakamla, nah dari pernyataan tersebut, mereka menelusuri informasi dari berbagai sumber, terkait dengan skandal suap tersebut, hingga menemukan adanya kesaksian dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018) silam, yang mengatakan bahwa salah seorang anggota Komisi XI DPR dari Partai Nasdem, bernama Donny Imam Priambodo (DIP) diduga menerima uang sebesar Rp 90 miliar dari sejumlah proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menggunakan APBN-P tahun 2016, saat itu, Fahmi juga menjelaskan, uang Rp 90 miliar yang diterima Donny merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang dianggarkan di DPR.
Sekadar informasi, lanjut Darul,diperoleh informasi dari Ali Fikri juru bicara KPK, saat ini KPK telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Bakamla, dan Berkas penyidikan PT Merial Esa telah dilimpahkan oleh tim penyidik KPK ke tahap penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menerima berkas penyidikan tersebut. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dalam rentang waktu 14 hari, sebelum nantinya disidangkan.
“Nah, jika KPK sudah menetapkan Direktur PT ME sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Bakamla, maka sudah semestinya KPK juga memanggil dan memeriksa DIP politisi Partai Nasdem yang saat itu menjadi anggota Komisi XI DPR RI,” tukas Darul Muclis.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ratih Paulina (Himpunan Milenial Radio Amatir Indonesia ), yang juga bergabung di GR-PRAI, kepada wartawan mengatakan Selain persoalan kasus suap proyek Bakamla, di dalam surat yang dikirmkan ke Dewas KPK, mereka juga mendesak Dewas KPK, agar pimpinan KPK agar memanggil dan memeriksa sdr Donny Imam Priambodo politisi Partai Nasdem, terkait dengan dugaan suap politik terhadap 19 peserta Musyawarah Nasional XI ORARI yang selenggarakan tanggal 27 November 2021 lalu, di Ballroom Lt.1 Hotel JS Luwansa.& Covention Center di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, juga dapat disebutkan sebagai tindakan money politik, yang merupakan tindakan melanggar ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diatur bahwa ada beberapa kategori suap menyuap, tepatnya dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU a quo.
“Ya, kami sangat berharap agar Dewas KPK memberikan arahan kepada pimpinan KPK agar memanggil dan memeriksa yang bersangkutan berinisial DIP diduga terlibat dalam masalah uang politik yang disinyalir sebagai pemicu terjadinya kericuhan di Munas XI ORARI, dan disurat kami tersebut, kami sudah melampirkan data tentang dugaan suap politik tersebut, nah apabila KPK tidak sanggup memanggil yang bersangkutan, maka hal ini akan mempengaruhi kredibilitas masyarakat terhadap KPK, Karena bagi kami siapapun yang terlibat kasus korupsi, suap-menyuap, mereka adalah pengkhianat negara dan bangsa” pungkas Ratih Paulina koordinator Himpunan Milenial Radio Amatir Indonesia. (* Tonny S)