Jakarta – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Menurut PRIMA, keputusan ini adalah keputusan yang dinantikan serta diperjuangkan oleh Gerakan Perempuan dan para korban kekerasan seksual selama tujuh tahun terakhir.
Pengesahan tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Januari 2022. Persetujuan diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
Juru Bicara PRIMA Bidang Perempuan dan Kesejahteraan Sosial, Minaria Christyn, mengatakan saat ini kita tengah menghadapi kondisi darurat kekerasan seksual, yang ditandai dengan lonjakan jumlah laporan dan kompleksitas kasus yang menimpa perempuan dan anak-anak.
“Kasus-kasus seperti korban kekerasan seksual yang bunuh diri di Jawa Timur, atau juga pemerkosaan terhadap anak-anak di institusi pendidikan dasar baru-baru ini, sangat memukul kita semua. Itu mengapa RUU TPKS menjadi tumpuan para korban kekerasan seksual untuk mendapat perlindungan dan keadilan,” urai Minaria, Selasa (18/01) kepada awak media.
Selain itu, PRIMA mendorong pemerintah segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan menyusun draft sandingan DIM (Daftar Inventarisasi masalah) RUU TPKS versi pemerintah yang akan diberikan kepada DPR.
Minaria juga meminta agar DPR RI dan Pemerintah tetap membuka ruang bagi partisipasi publik yang akan memberikan saran dan masukan. Ini untuk memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban atas keadilan dan pemulihan, serta menguatkan keterhubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan.
“Terakhir, PRIMA sebagai partainya rakyat biasa yang peduli pada isu perempuan mengajak rakyat Indonesia, organisasi kemasyarakatan dan kelompok rentan lainnya untuk terus mengawal dan berpartisipasi dalam proses pembahasan hingga RUU TPKS ini disahkan menjadi Undang-Undang,” tegas Minaria.