Rakyat tidak membutuhkan Ibu Kota Negara Baru Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Masyarakat membutuhkan harga kebutuhan pokok yang murah.
“Yang urgen bagi rakyat Indonesia itu kesejahteraan, minyak goreng murah, BBM murah, 9 bahan pokok terjangkau bukan ibu kota negara baru,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod Al Barbasy, Selasa (18/1/2022).
Kata Ma’mun Murod Ibu Kota Negara Baru urgen bagi oligark ekonomi dan politik. Inilah negara yang sudah tergadai di tangan oligark. “Ibu Kota Negara Baru terlalu dipaksakan. Tidak ada urgensinya bagi rakyat Indonesia,” paparnya.
Ma’mun meminta masyarakat setelah RUU Ibu Kota Negara disahkan DPR, langsung mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau tidak mempan hanya bisa mengadu yang maha kuasa. Fir’aun, Namrud dan Abrahah bisa hancur ketika pongah dengan kuasa yang diembannya,” paparnya.
DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dengan begitu, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat paripurna, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.