Pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan mencabut izin konsesi lahan hutan dan izin usaha pertambangan mineral dan batubara dari ratusan perusahaan, mendapat reaksi positif dari berbagai pihak, tak terkecuali oleh koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma.
“Jika benar demikian, maka tindakan presiden Jokowi itu adalah upaya yang harus kita dukung agar lahan negara dapat dimanfaatkan oleh sebanyak-banyaknya rakyat,” ujar Lieus.
Sebelumnya, pernyataan presiden yang mencabut izin konsesi lahan dan tambang itu juga mendapat dukungan dari Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Namun LaNyalla, menyarankan agar langkah tersebut diikuti dengan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada usaha rakyat melalui payung koperasi, untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri.
“Selain BUMN dan Swasta, Koperasi sebagai usaha rakyat adalah salah satu sokoguru ekonomi nasional sesuai amanat para pendiri bangsa yang termaktub di dalam hakikat Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3,” jelas LaNyalla.
Atas saran LaNyalla itu, Lieus menyatakan dukungan sepenuhnya, terutama agar tercipta azas pemerataan dalam pemanfaatan lahan di Indonesia. “Saat ini sebagian besar Hak Guna Usaha (HGU) lahan negara dikuasai segelintir orang. Ini jelas tidak adil,” kata Lieus.
Maka itu, tambahnya, usulan Ketua DPD RI agar eks lahan konsesi yang dicabut izinnya diberikan pada rakyat melalui koperasi, adalah saran yang perlu kita dukung. “Seperti kata LaNyalla, upaya tersebut adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan di daerah,” tutur Lieus.
Namun demikian, Lieus menegaskan, untuk bisa mewujudkan pemerataan dalam hal pemanfaatan lahan negara untuk rakyat tersebut, lebih dulu harus dilakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk memberantas mafia tanah.
“Bukan rahasia lagi kalau saat ini banyak sekali mafia tanah di negeri ini. Bahkan mafia tanah itu ditengarai ada di dalam tubuh BPN (Badan Pertanahan Negara) sendiri. Para mafia tanah ini harus diberantas jika kita benar-benar ingin menerapkan azas pemerataan dan keadilan dalam hal pemanfaatan lahan negara,” ujar Lieus.
Lieus menegaskan, apa yang diusulkan Ketua DPD RI itu adalah bentuk implementasi dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan harus harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Presiden Jokowi sendiri menyebut, pemerintah memberi kesempatan kepada kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan dan pesantren untuk dapat menggunakan lahan milik negara. Namun, ia menekankan lahan tersebut harus dimaksimalkan dan dimanfaatkan untuk masyarakat.
Ditambahkan Lieus, keinginan baik presiden dan ketua DPD untuk memberi kesempatan rakyat mengelola lahan negara adalah solusi bijak yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait. “Ini langkah menuju keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Jangan lagi ada satu orang atau segelintir orang yang menguasai lahan di negeri ini hingga ribuan atau jutaan hektar,” jelas Lieus. (*)