Tak Diundang Rapat RPP Wilayah Perairan, Pengamat: Dugaan Ketegasan KSAL Menghadapi China di Natuna

Tak Berkategori

Ada dugaan ketegasan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono terhadap China di Natuna sehingga tidak diundang dalam Rapat Terbatas membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

“Saya menduga KSAL Laksamana TNI Yudo Margono tidak diundang Rapat Terbatas RPP tentang perairan karena sikap tegasnya terhadap China di Natuna,” kata pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (20/12/2021).

Menurut Muslim, Yudo Margono diduga menjadi ganjalan pengaruh China di Indonesia. “Ada dugaan sikap Yudo yang tegas mengakibatkan tidak diikut sertakan dalam Rapat Terbatas RPP tentang perairan dikhawatirkan menganggu hubungan baik dengan China,” paparnya.

Kata Muslim, bangsa Indonesia butuh sosok Yudo Margono yang tegas terhadap China yang ingin menguasai wilayah NKRI. “Rakyat Indonesia mendukung sikap Yudo Margono yang tegas terhadap China,” ungkap Muslim.

Beredar surat dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) terkait Permohonan Rapat Terbatas membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Namun surat yang beredar di percakapan aplikasi WhatsApp (WA) yang dibuat tanggal 14 Desember 2021 itu tidak mengundang Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono sebagai pihak yang yang menjaga wilayah laut berdasarkan yuridiksi nasional dan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang kelautan.

Padahal surat dengan Nomor : B -205/HK.00.00/12/2021 dengan tembusan, Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri Sekretaris Negara itu mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM.

Turut diundang pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pertahanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Keamanan Laut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News