Babeh Aldo alias Ali Ridho Assegaf melaporkan Habib Kribo alias Zen Assegaf ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (14/12/2021).
“Babeh Aldo melaporkan Habib Kribo atas dugaan ujaran kebencian,” kata Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (14/12/2021).
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak penyidik dengan no. laporan LB/ B/ 0749/XII/ SPKT/ BARESKRIM POLRI yang diterima pihak bareskrim melalui IPDA Frans Setiyanto, SH Tertanggal 14 Desember 2021.
“Habib Kribo dilaporkan ke polisi dengan Pasal 27 ayat ( 3 ) UU.NO. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Jo. Pasal 310 KUHP Jo. 311 KUHP,” jelasnya.
Babeh Aldo didampingi pengacara Azam Khan dan Juju Purwantoro.