Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri tak Sesuai Aturan Hukum

Tak Berkategori

Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai bermasalah. Perpol Nomor 15 Tahun 2021 itu seharusnya sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Penerimaan ASN di Polri seharusnya berpedoman pada peryaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014,” kata Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (8/12/2012). “Masalahnya, apakah penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di POLRI sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2015?” tanya Jamiluddin.

Kata Jamiluddin, penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri harusnya disesuaikan dengan UU UU Nomor 5 Tahun 2015. Hal itu dimaksudkan agar pengangkatan mereka menjadi ASN tidak cacat hukum.

“Tentu tidak elok mengangkat 57 eks pegawai KPK di Polri semata untuk mengatasi kebuntuhan persoalan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK. Polri tidak seharusnya mengangkat 57 eks pegawai KPK hanya untuk menyelamatkan wajah KPK,” ungkapnya.

Menurut Jamiluddin, Polri harus merekrut mereka sesuai persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2015. “Dengan begitu, Polri merekrut mereka bukan karena belas kasihan, tapi justru menghormati kompetensi dan integritas mereka dalam penanganan korupsi,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News