Jelang Muktamar NU, Syuriah PWNU Lampung Gugat KH Miftachul Akhyar ke Pengadilan

Tak Berkategori

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar digugat ke pengadilan oleh Rais Syuriyah PWNU Lampung KH Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam PBNU meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.

PWNU Lampung menggugat KH Miftachul Akhyar karena memajukan jadwal Muktamar ke-34 NU dari 23-25 Desember menjadi 17 Desember.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

“Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama,” kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z Finsa di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (7/12/2021).

LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkan oleh pengadilan karena langkah KH Miftachul Akhyar mengubah jadwal pelaksanaan Muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Dendy, dorongan agar ada perubahan waktu Muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 PWNU kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/12).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News