Mantan Teroris: Ustadz Farid Okbah Cs Intelektual Jamaah Islamiyah

Tak Berkategori

Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an-Najah dan Ustadz Anung al-Hamad yang ditangkap Densus 88 dan menjadi tersangka kasus terorisme merupakan intelektual Jamaah Islamiyah (JI).

“Penangkapan ketiga orang ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya,” kata mantan teroris Sofyan Tsauri kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (22/11/2021). “Mereka intelektual JI,” ungkapnya.

Kata Sofyan, JI hari sudah melakukan transformasi membentuk partai politik. “Orang-orang JI bisa menyusup ke MUI dan ormas Islam lainnya. Ustadz Zain an-Najah pernah menjadi pengurus Muhammadiyah,” jelas Sofyan.

Ia juga menyesalkan pihak tertentu yang bisa merekomendasikan Ustadz Farid Okbah melalui Parmusi bisa bertemu Presiden Jokowi. “Yang merekomendasikan Ustadz Farid Okbah bertemu Jokowi tidak paham JI,” ungkap Sofyan.

Pasca penangkapan Para Wijayanto dibekuk bersama istrinya, MY (47), di Hotel Adaya, Jalan Kranggan, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/6), pukul 06.12 WIB ada penyelamatan JI termasuk yang dilakukan Ustadz Farid Okbah Cs.

Kata Sofyan, seseorang yang terlibat pengumpulan dana untuk JI maupun pernah mengirimkan orang ke Suriah bisa dijerat UU No 5 tahun 2018.

“UU ini merupakan revisi dari UU nomor 15 tahun 2003 yang sebelumnya juga pembaruan dari Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang terorisme,” paparnya.

Penangkapan Ustadz Farid Okbah Cs sejalan dengan resolusi PBB pascaserangan Bali I.

Resolusi tersebut adalah semua organisasi yang berafiliasi dengan Al Qaeda dapat dituntut, keuangannya dibekukan, jumlahnya dilarang dan diadili.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News