Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 menjadi legitimasi seks bebas di kampus dan ada kepentingan Lesbian Gay Bisexual Trasgender (LGBT).
“Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 menjadi gerbang legalisasi perzinahan di dalam kampus, aturan ini juga kental muatannya dengan kepentingan komunitas lain yang ingin aktivitas LGBT (Lesbian Gay Bisexual Trasgender) ini dilegalkan,” kata Ketua PW Gema Pembebasan Bogor Raya (M Faturrahman kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (21/11/2021).
Kata Faturrahman, Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 diduga kuat berkaitan pula dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini masih dalam proses pengesahan di parlemen.
“Dengan munculnya Permendikbud 30/21 ini juga bisa menyusul penerapan RUU PKS dan menjadi “test the water”,” ungkapnya.
Faturrahman mengatakan, aturan ini mengandung pengertian ganda, satu sisi hendak menurunkan dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual, di satu sisi yang lain justru mengamini adanya aktivitas seksual yang dilandaskan persetujuan dari ke dua belah pihak.
“Aturan ini bertentangan dengan tuntunan agama Islam, dimana standar benar dan salah dalam aktifitas seksual tidak lagi berdasarkan asas nilai agama di sisi Tuhan yang Maha Esa, tapi dari persetujuan para pihak yang terlibat,” paparnya.
