Polisi harus menjelaskan secara fair dan membeberkan bukti-bukti terduga teroris yang telah ditangkap Densus 88.
“Harusnya aparat juga jelaskan dan beberkan bukti-buktinya secara fair ke hadapan publik,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod Al Barbasy kepada www.suaranasional.com, Jumat (19/11/2021).
Ma’mun mengatakan, menangkap seseorang yang diduga teroris itu masuk wilayah hukum publik dan masyarakat perlu tahu prosesnya secara terbuka. “Tak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Polisi harus menjelaskan proses penangkapan terduga teroris secara fair, kata Ma’mun untuk membantah terorisme hanya sekedar “proyek”.
“Sehingga kesan selama ini bahwa isu terorisme hanya sekadar “proyek” menjadi terbantahkan,” jelas Ma’mun.
Densus 88 Antiteror Polri total menangkap tiga orang terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat.
“Ya benar (ada tiga),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Menurut Izmar Syafruddin dari Tim Pengacara Muslim (TPM), selain Ustadz Ahmad Farid Okbah, aparat kepolisian juga menangkap sejumlah dai dan ustadz lainnya yaitu Dr Ahmad Zain An-Najah dan Dr Anung Al-Hamat.
Terkait apa alasan aparat melakukan penangkapan itu, pihak TPM hingga wawancara tadi mengaku belum mengetahuinya.
“Kita bingung apa apakah motif penangkapan ini masalah apa ya, karena Ustadz Anung dan Dr Zain juga kok (di)ikut-ikutkan. Kita belum paham karena tidak ada penjelasan dan tidak dikasih surat penangkapan dan penahanan. Tadi saya tanya keluarga katanya hanya diperlihatkan (suratnya, red), ketika kami minta tidak dikasih (oleh aparat, red),” tuturnya dikutip dari Hidayatulloh.
“Maka kami juga akan melakukan langkah-langkah hukum dan salah satunya mungkin perlawanan praperadilan. Mohon doanya,” pungkas Syafruddin.