Munarman yang akan disidang kasus teroris 2015 membuat bingung pakar hukum dan terlihat dipaksakan
“Sebagai ahli hukum saya sangat bingung apa yang hendak dibuktikan oleh penegak hukum ‘oligarki’ kasus teroris Munarman yang disangkakan tahun 2015,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Jumat (19/11/2021).
Kata Damai, secara asas legalitas hukum Munarman yang menjadi tersangka kasus teroris ISIS 2015 tidak ada dasar hukumnya.
“Tidak ada asas legalitas tentang organisasi ISIS merupakan delik atau makar atau teroris dalam penyebutannya di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang,” paparnya.
Selain itu, Damai menilai pemerintah tidak melakukan penegakan hukum dengan melarang anggota ISIS kembali ke tanah air.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2007 disebutkan kondisi di mana seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya, yaitu ‘Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden’ dan ‘Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada atau bagian dari negara asing tersebut’.
“Permasalahan yang harus diperhatikan adalah terkait status dari ISIS sebagai tentara asing atau negara asing,” jelasnya.
Kata Damai, tidak ada satu negara pun di dunia yang bersedia menjalin hubungan diplomatik resmi dengan ISIS. Sehingga, pilihan untuk mencabut kewarganegaraan sebagai hukuman terhadap WNI eks ISIS dikhawatirkan justru memberikan legitimasi bagi keberadaan ISIS itu sendiri sebagai sebuah entitas politik.