Densus 88 tidak profesional atas penangkapan Ustadz Farid Okbah Cs dan dijadikan tersangka dalam jaringan terorisme Jamaah Islamiyah.
“Polri selaku institusi yang membawahi densus 88 bekerja tidak profesional, tidak transparan, dan tidak mengedepankan due proces of law atas penangkapan Ustadz Farid Okbah Cs,” kata Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam (TABUBI) Ahmad Khozinudin dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (17/11/2021).
Khozinudin mengatakan, Ustadz Farid Okbah Cs adalah ulama yang kegiatannya jelas, berdakwah ditengah umat, memiliki alamat tinggal yang jelas. “Sehingga jika diduga melakukan tindak pidana bisa didahului dengan surat pemanggilan, bukan main tangkap pada waktu subuh,” paparnya.
Narasi terorisme baik dikaitkan dengan Jemaah Islamiah maupun yang lainnya, tidak dapat dijadikan rujukan karena semua hanya berasal dari satu sumber. Sementara itu, akses terhadap pembelaan diri pada kasus terorisme selalu mendapatkan kendala karena dibatasi dengan narasi ‘terorisme’ sebagai ekstra ordinary crime.
Khozinudin mendesak kepolisian agar memberikan akses kepada keluarga dan tim advokat, untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum sebagaimana telah diatur dan dijamin undang-undang.
“Narasi terorisme, tidak boleh melanggar hak dan kedudukan setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan hukum yang sama didepan hukum dan mendapat akses bantuan hukum dari advokat sebagai penegak hukum yang membela dan melindungi kepentingannya,” jelasnya.
Ia menuntut kepada Polri untuk menjelaskan detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan terhadap ustadz Farid Ahmad Okbah Cs.
“Densus 88 tidak boleh dan tidak diperkenankan melakukan penindakan dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan tidak menghormati hak-hak dasar warga negara khususnya yang terkait dengan ulama dan umat Islam,” ungkapnya.