Praktisi Hukum: Proses Penangkapan Ustadz Farid Okbah Cs Banyak Melanggar Hukum

Tak Berkategori

Proses penangkapan Ustadz Farid Okbah Cs oleh Densus 88 banyak melanggar hukum. Saat menangkap Ustadz Farid Okbah Cs, Densus 88 tidak menunjukkan dan menyerahkan Surat Penangkapan kepada keluarga

“Densus 88 tidak menunjukkan dan menyerahkan Surat Penangkapan kepada keluarga. Padahal, KUHAP mengatur setiap penangkapan harus disertai Surat Tugas dan Surat Penangkapan dengan dijelaskannya uraian ringkas tindak pidana yang dipersoalkan,” kata praktisi hukum Ahmad Khozinudin dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (17/11/2021).

Kata Khozinudin, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

“Sampai saat ini, keluarga tidak diberikan dasar penangkapan, salinan surat penangkapan, serta dimana tempat pemeriksaan Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat. Bahkan, ketika didesak alasannya Densus 88 hanya mengatakan nantinya akan dijelaskan di pengadilan,” ungkapnya.

Proses penangkapan Ustadz Farid Okbah melanggar hukum, kata Khozinudin terutama pasal 69 KUHAP.

“Dalam Pasal 69 KUHAP disebutkan setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara. Namun, sampai saat ini Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat tidak dapat menghubungi pengacara dan pengacara juga tak dapat melaksanakan fungsi-fungsi pembelaan,” papar Khozinudin.

Pelanggaran hukum selanjutnya, kata Khozinudin, pengambilan sejumlah barang milik Ustadz Farid Okbah Cs tidak disertai Berita Acara Penyitaan.

“Sehingga, pengambilan barang bukti yang dilakukan oleh Densus 88 lebih mirip perampokan,” paparnya.

Ia mempertanyakan dasar hukum Densus 88 menyita barang milik Ustadz Farid Okbah Cs. “Lalu, atas dasar apa densus menyita ? kalau bukti dikembalikan, apa jaminannya semua bukti dikembalikan, sementara tidak ada daftar bukti saat penyitaan?” tanya Khozinudin.

Sebenarnya, kalau murni penegakan hukum densus 88 tidak perlu melakukan penangkapan. Densus 88 bisa melakukan pemanggilan karena alamat Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat sangat jelas.

“Ketiganya, juga punya posisi dan kedudukan yang jelas. Sehingga, tidak mungkin akan mangkir apalagi melarikan diri,” paparnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News