Daripada Menangkap Ustadz Farid Okbah Cs, Mujahid 212: Polisi Harus Dahulukan Proses Hukum LBP

Tak Berkategori

Aparat kepolisian harusnya memproses hukum lebih dulu Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) daripada menangkap Ustadz Farid Okbah Cs yang belum jelas terbukti kesalahannya.

“Polisi cekatan menangkap Ustadz Farid Okbah Cs yang belum jelas terbukti kesalahannya terlebih bila dikaitkan dengan asas praduga tak bersalah. Harusnya polisi memproses hukum lebih dulu LBP yang diduga kuat berbisnis PCR melalui PT GSI,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (16/11/2021).

Menurut Damai, LBP sebagai pejabat negara melakukan bisnis PCR di tengah pandemi Covid-19 memunculkan konflik kepentingan.

“Di podcast Deddy Courbuizer LBP mengaku bisnis tersebut sesuai usulan  anak buahnya, tanpa menyebutkan terkait aturan pengadaan barang sesuai rujukan Perpres No.12 Tahun 2021 Jo. Pepres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Perpres No. 16 Tahun 2018,” ungkapnya.

LBP berbisnis PCR selaku Ketua atau Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. “Padahal seorang pejabat negara terikat UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ungkap Damai.

Berdasarkan temuan masyarakat, investigasi Tempo, dan pengakuan LBP, kata Damai, aparat aparat bisa bergerak cepat memproses hukum Menko Maritim dan Investasi itu. “Semua warga di hadapan hukum itu sama termasuk LBP,” jelasnya.

Aparat kepolisian menangkap dai asal Bekasi, Jawa Barat, Ustadz Ahmad Farid Okbah pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Menurut Izmar Syafruddin dari Tim Pengacara Muslim (TPM), selain Ustadz Ahmad Farid Okbah, aparat kepolisian juga menangkap sejumlah dai dan ustadz lainnya yaitu Dr Ahmad Zain An-Najah dan Dr Anung Al-Hamat.

Terkait apa alasan aparat melakukan penangkapan itu, pihak TPM hingga wawancara tadi mengaku belum mengetahuinya.

“Kita bingung apa apakah motif penangkapan ini masalah apa ya, karena Ustadz Anung dan Dr Zain juga kok (di)ikut-ikutkan. Kita belum paham karena tidak ada penjelasan dan tidak dikasih surat penangkapan dan penahanan. Tadi saya tanya keluarga katanya hanya diperlihatkan (suratnya, red), ketika kami minta tidak dikasih (oleh aparat, red),” tuturnya dikutip dari Hidayatulloh.

“Maka kami juga akan melakukan langkah-langkah hukum dan salah satunya mungkin perlawanan praperadilan. Mohon doanya,” pungkas Syafruddin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News