Rektor UMJ: Permendikbud Ristek No 30/2021 Potensial Melegalkan Seks Bebas di Kalangan Mahasiswa

Tak Berkategori

Permendikbud Ristek No 30/2021 berpotensi melegalkan seks bebas di kalangan mahasiswa. Beberapa aturan dalam Permendikbud Ristek No 30/2021 yang berpotensi seks bebas perlu direvisi.

“Sulit dipungkiri bahwa beberapa isi dalam Permendikbud Ristek No 30/2021 potensial melegalkan seks bebas di kalangan mahasiswa,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod Al Barbasy di akun Twitter-nya, Ahad (14/11/2021).

Ma’mun mengungkapkan, ada petinggi partai politik yang mendukung secara berlebihan Permendikbud Ristek No 30/2021. Sampai-sampai mengatakan bahwa yang menolak Permendikbud Ristek No 30/2021 disebutnya “penjahat kelamin”. Sebagai petinggi partai, ucapannya tentu terlalu berlebihan.

“Agak aneh saja, petinggi partai politik ini sering menuduh kelompok lain intoleran, konservatif, dan mengecam kelompok-kelompok keagamaan yang merasa diri paling benar. Lho kok justru sekarang bersikap serupa, merasa diri paling benar dalam menyikapi Permendikbud Ristek No 30/2021,” ungkap Ma’mun.

Ia menilai ada yang beranggapan Permendikbud Ristek No 30/2021 sudah seperti Kitab Suci yang dilarang direvisi

Ma’mun sepakat dan mendukung sepenuhnya pesan yang ada dalam Permendikbud No 30/2021 bahwa perlu ada perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di dunia pendidikan.

“Namun semangatnya harus tetap berwajah Pancasila, bukan semangat kebebasan yang cenderung liar,” jelasnya.

Kata Ma’mun, memahami kejahatan seksual di dunia kampus harus utuh melihatnya dan jangan parsial. “Cara memandangnya juga tak boleh dengan sudut pandang yang monoperspektif, tapi harus multiperspektif. Solusinya juga harus memperhatikan nilai-nilai yang ada di Indonesia. Nilai-nilai agamis,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News