Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual bagi pelajar, mahasiswa dan generasi sangat bagus dan tidak perlu dituding melegalkan seks bebas.
“Orang salah memahami Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tentang pencegahan maupun penindakan kekerasan seksual. Pahami dulu bahasanya dan jangan su’udzon (berburuk sangka) ke Nadiem Makarim,” kata aktivis NU Solo H Muhammad Nasikh kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Menurut Nasikh, Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 sebagai jawaban atas munculnya kekerasan maupun pelecehan seksual. “Dengan adanya Permendikbud Ristek itu untuk payung hukum pencegahan dan penindakan adanya kekerasan seksual,” ungkapnya.
Nasikh menyayangkan beberapa pihak yang menuding Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 menjadi legitimasi seks bebas. “Itu sama sekali fitnah,” jelas Nasikh.
Peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan Pendidikan yang aman, sehat dan nyaman tanpa kekerasan seksual. “Saya mengajak seluruh pihak untuk mengawal dan memastikan Permendikbud Ristek dilaksanakan dan mencapai tujuannya untuk mencegah, menangani dan memulihkan korban kekerasan seksual,” pungkasnya.