Praktisi Hukum: Buya Syakur Terancam Pidana dan 6 Tahun Penjara

Tak Berkategori

KH Abdul Syakur Yasin terancam pidana dan enam tahun penjara atas dugaan penodaan agama dengan menyebut Islam bukan agama sempurna. Buya Syakur menyebut ada gambar Yesus dan Bunda Maria di Ka’bah.

“Saya perhatikan pernyataan Buya Syakur bisa terkena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156 (a) tentang penodaan agama,” kata praktisi hukum Hans Sutha Widhya kepada www.suaranasional.com, Jumat (5/11/2021).

Kata Hans, Buya Syakur menyebarkan di channel YouTube pribadi terkait pernyataan kontroversinya bisa terkena UU ITE. “Buya Syakur bisa dikenai Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE,” ungkapnya.

Pasal 28 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu sendiri berbunyi:

‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’.

Adapun, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE itu diatur dalam Pasal 45A ayat (2), yakni:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News