Hakim Usir Pengunjung dan Wartawan dalam Persidangan KM 50, Pengamat: Upaya Menutupi Pembantaian 6 Pengawal HRS

Tak Berkategori

Ada upaya menutupi persidangan kasus pembantaian enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) atau yang dikenal KM 50 di PN Jakarta Selatan dengan mengusir pengunjung dan wartawan oleh hakim dengan alasan protokol kesehatan (prokes).

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Kamis (4/11/2021). “Pengunjung bisa jadi jurnalis warga yang melaporkan berbagai keanehan dalam persidangan KM 50. Ini yang tidak dikehendaki pihak PN Jakarta Selatan maupun penguasa,” paparnya.

Kata Muslim, persidangan kasus pembantaian enam pengawal HRS hanya mengorbankan polisi tingkat rendah. “Padahal kasus ini dirancang secara sistematis dan ada dalangnya,” jelas Muslim.

Muslim meminta masyarakat mengawal persidangan kasus pembantain enam pengawal HRS. “Ini akan menjadi catatan buruk buat Rezim Jokowi,” ungkapnya.

Pihak PN Jakarta Selatan mengusir wartawan, kata Muslim agar tidak mencatat beberapa kali kejanggalan dalam persidangan. “Wartawan dalam melaporkan persidangan tentunya akan mengecek dengan fakta lainnya dan minta pendapat pakar hukum untuk sebuah laporan jurnalisme,” ungkapnya.

Hakim PN Jakarta Selatan mengusir pengunjung dan wartawan yang meliput persidangan kasus pembunuhan tanpa hukum terhadap enam anggota Laskar FPI atau unlawfull killing, Selasa (2/11).

Hakim Anggota Suharno meminta agar pengunjung sidang untuk keluar dari ruang sidang dengan alasan protokol kesehatan. Padahal, saat membuka sidang, Hakim Ketua Arif menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Menurut Suharno, PN Jaksel telah menyediakan kursi untuk pengunjung dan hanya mengizinkan orang yang berada di kursi tersebut untuk mengikuti persidangan. Perintah ini Suharno sampaikan hingga beberapa kali.

“Saya ulangi, pengunjung sidang hanya disediakan pada kursi yang tersedia di ruang sidang. Yang tidak mendapatkan tempat duduk silakan untuk keluar demi kesehatan kita semua,” kata Suharno.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News