Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) akan melaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir ke KPK atas dugaan berbisnis PCR.
“PRIMA akan melaporkan Erick Thohir dan Luhut Binsar Pandjaitan ke KPK pada Kamis (4/11/2021) jam 11.00 WIB,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA Alif Kamal kepada www.suaranasional.com, Rabu (3/11/2021).
Melaporkan Erick dan Luhut ke KPK, kata Alif Kamal, sejalan dengan program prioritas PRIMA yaitu pemerintahan bersih dan anti-oligarki.
“PRIMA menolak keterlibatan pejabat negara yang menggunakan kekuasaan untuk melindungi kepentingan bisnisnya. Apalagi, bisnis kepada rakyat di saat rakyat sedang menghadapi kondisi yang sangat di berat di masa pandemi,” ungkapnya.
Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dituding terlibat dalam pendirian PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang menyediakan jasa tes PCR bagi masyarakat. “Ada dugaan para pejabat pemerintah terlibat dalam permainan harga tes PCR dengan memanfaatkan kondisi pandemi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Alif mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan ketentuan terkait impunitas bagi pejabat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan (3) yang saat ini sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
“Pejabat negara tidak lagi memiliki keistimewaan untuk tidak dipidanakan dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya.