Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pabrik biodiesel di mana pemilik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersangkut masalah pajak. Jokowi harusnya tidak meresmikan pabrik di mana pemiliknya mempunyai kasus yang sedang diproses di KPK.
“Saya sama sekali tidak ingin Presiden Jokowi akan berhadap-hadapan dengan proses pemakzulan (impeachment) padahal berniat mulia meresmikan proyek biodiesel yang strategis,” kata Dosen Melbourne University Law School, Australia Prof Denny Indrayana dalam pernyataan terhadap wartawan, Ahad (31/10/2021).
Apalagi korupsi adalah salah satu tindak pidana yang bisa menjadi pintu masuk pemecatan presiden (impeachment article) berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.
Tentu saja dari kacamata politik, kata Denny, proses impeachment kepada Presiden Jokowi nyaris mustahil, karena koalisi parpol pemerintah di DPR adalah mayoritas mutlak. “Namun, tetap saja secara hukum, tidak boleh ada kesalahan sekecil apapun yang bisa membuka proses penuntutan pemakzulan kepada presiden,” paparnya.
Kata Denny, Kehati-hatian dalam mengawal presiden agar tidak salah dalam mengambil keputusan terkait hukum adalah keharusan.
Denny yang pernah menjadi Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN (2008-2011), berpengalaman mengawal presiden, termasuk dalam setiap kunjungan kerja ke daerah.
“Salah satu yang kami pastikan adalah menjamin rencana kunjungan tersebut clean and clear dari jebakan masalah hukum. Tidak sedikit permohonan audiensi yang tidak dikabulkan, ataupun permintaan menginap di suatu hotel yang kami tolak, karena lahan/hotel tersebut sedang terjerat perkara hukum. Sebagai magnet kekuasaan Number One di tanah air, adalah wajar bila setiap pihak yang sedang terjerat dugaan perkara hukum berusaha untuk mendekat—dengan nawaitu mendapatkan politik proteksi/perlindungan hukum dari Presiden,” paparnya.