PN Niaga Jakarta Pusat memutuskan NO (Niet Ontvankelijkeverklaard) di mana putusan Hakim menyatakan bahwa gugatan Gett All 40 terhadap WD 40 tidak dapat diterima. Ini merupakan kemenangan tertunda buat Gett All 40.
Demikian dikatakan Ketua Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ) Jay Abdullah ditemui www.suaranasional.com di kantor pusat kawasan Glodok, Ahad (31/10/2021). “Kami optimis Gett All 40 akan menang jika melakukan gugatan lagi atau bisa kasasi lagi,” ungkap Jay.
Menurut Jay, berdasarkan fakta-fakta hukum, pihak Gett All 40 bisa memenangkan gugatan balik terhadap WD 40. “Dari persidangan yang saya ikuti, Gett All 40 bisa membantah tuduhan WD 40 terkait menjiplak gambar yang ada di produk tersebut,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Get All 40 Oktavianus, SH saat ditemui di kantor Koperasi Pasar HWI Lindetives mengatakan, Putusan Hakim Dalam Perkara 41 tidak memasuki pokok Perkara, makanya gugatan ini tidak dapat diterima.
Amar Putusan Hakim pun tidak menghukum WD-40 untuk ganti rugi ke Pihak Pemilik Merk Dagang Get All-40.
“Dengan Keputusan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) Kita akan analisa setelah mendapat salinannya, Perkara yang tidak dapat di terima itu Kesempatannya langsung dikasih Majelis Hakim yaitu bisa gugat lagi atau Bisa Kasasi,” ujar Oktavianus, Ahad (31/10/2021).
Ketua Koperasi Pasar (Koppas) Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, Chandra Suwono mengatakan, keputusan ‘NO’ perkara 41 menandakan keputusan 03 yang telah diputuskan pada 25 Agustus adalah cacat formil atau cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi.
Majelis hakim sendiri mengatakan hal tersebut dengan indikasi bahwa majelis hakim tidak berani memutuskan untuk menolak gugatan ganti rugi Gett All 40 kepada WD 40.
“Seharusnya menurut logika hukum harusnya hakim memutuskan untuk menolak segala gugatan Gett All 40 karena gugatan WD 40 di perkara 03 telah dikabulkan oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Kesalahan keputusan perkara 03 sangat jelas dan nyata karena komisi Banding di HKI yg mengeluarkan sertifikat Gett All yang dilandasi peraturan presiden No 10 tahun 2019 yang diperkuat keputusan presiden RI no 15 tahun 2021. “Justru Pengadilan Niaga Jakarta Pusat malah membatalkannya melalui gugatan perkara 03 oleh WD 40 California Amerika,” papar Chandra.
Padahal sebelum komisi banding mengabulkan banding merk Gett All 40 terlebih dulu diumumkan secara jelas dan nyata selama 3 bulan. “Kalau ada yang merasa keberatan karena ada persamaan pada pokoknya,mestinya gugatan dilakukan di komisi banding bukan di pengadilan niaga,” ungkapnya.