Ketua Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat bisa memenangkan merek dagang cairan antikarat Get All-40 milik Benny Bong. Berdasarkan fakta-fakta yang ada Get All-40 tidak melanggar hukum sebagaimana tudingan WD-40
“Saya melihat secara jernih dan optimis Ketua Majelis Hakim PN Niaga Jakpus akan memenangkan Get All-40,” kata ketua Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ) Jay Abdullah kepada www.suaranasional.com, Kamis (14/10/2021).
Menurut Jay, Get All-40 tidak melanggar hak cipta dan sangat berbeda sekali WD-40. “Orang bisa membandingkan Get All-40 dengan WD-40 sangat jauh berbeda,” paparnya.
Jay mengatakan, keberadaan Get All-40 sebagai produk dalam negeri bisa menggerakkan ekonomi. “Pabrik Get All-40 bisa memperkerjakan karyawan sehingga mengurangi pengangguran. Belum lagi bagian distribusi, agen dan marketing,” jelas Jay.
Sesuai dengan instruksi presiden Joko Widodo yang harus lebih memperhatikan produk karya anak bangsa sesuai dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang tercantum dalam keputusan presiden nomor 15 tahun 2021 yang mana dijelaskan bahwa dukungan kepada produk sendiri akan menguatkan tumbuhnya perekonomian kita secara nasional.
“Saya atas nama pribadi dan APPJ akan terus mengawal acara persidangan ini hingga tuntas.”ungkapnya.