Faham dan Kegiatan Komunisme Tidak Memiliki Hak Hidup di Tanah Air

Tak Berkategori

Oleh: Asep Warlan Yusuf (Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan)

Paparan berbentuk tulisan ini disampaikan pada seminar dengan topik PKI/Komunisme Hanya Meninggalkan Luka Berlumuran Darah Di Bumi Indonesia yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa dan KAMI Jawa Barat.

Ketetapan MPRS RI NOMOR XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/ Marxisme – Leninisme.

Bunyi Pasal 2 ; Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Bunyi Pasal 3 ; Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Penjelasan tentang TAP MPRS tersebut, adalah faham atau ajaran Komunisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan azas-azas dan sendi-sendi kehidupan Bangsa Indonesia yang ber-Tuhan dan beragama yang berlandaskan faham gotong royong dan musyawarah untuk mufakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka adalah wajar, bahwa tidak diberikan hak hidup bagi Partai Komunis Indonesia dan bagi kegiatan-kegiatan untuk memperkembangkan dan menyebarkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Fakta Empirik, Kesatu; Penodaan, penistaan, dan pelecehan terhadap nilai-nilai Ketuhanan kian marak dan berani yang kemudian dan terkesan dibiarkan, diabaikan, dan dilalaikan oh pihak yang berwenang. Keberadaan dan kegiatan komunisme yang kian agresif, masif, sistemik di seluruh Indonesia telah menimbulkan kegelisahan dan kecemasan yang luar biasa besar di kalangan bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, yang kemudian telah menimbulkan gesekan bahkan konflik di beberapa daerah yang dipicu oleh sikap provokatif penganut Komunisme. Propaganda mereka sudah mengarah pula pada ancaman yang sangat serius terhadap aqidah umat Islam dan sekaligus ancaman terhadap Pancasila.

Kedua; Sungguh menyakitkan dan melecehkan kehormatan dan harga diri ketika sebagian besar Bangsa Indonesai, khususnya Umat Islam yang dipandu dan didukung oleh Kaum Ulama dan Tokoh Masyarakat yang melakukan gerakan anti Komunisme dituduh sebagai anti HAM, dan ditumpangi oleh kepentingan politik. Dalam merespon situasi ini, kemudian berbagai pernyataan para pejabat kian tidak menentu, penuh kecurigaan, buruk sangka, bahkan fitnah. Jadilah negara seolah kehilangan wibawa, Pemerintah kehilangan akal sehat, dan rakyat kehilangan harapan.

Ketiga; Lemahnya dalam penegakan hukum terhadap penodaan, penistaan, dan pelecehan terhadap Pancasila bukan karena semata-mata kurang lengkapnya peraturan perundang-undangan, atau terlampau sedikitnya jumlah aparatur penegak hukum, atau kurang baik komptensinya mereka, melainkan karena terjadinya dekandesi moral, tidak fokus pada tujuan, hilangnya keteladanan, matinya hati nurani, ceroboh dalam menentukan sasaran, saling ”tersandera kasus”, dan meluasnya fitnah, yang kesemuanya itu disebabkan karena faktor uang, jabatan, kekuasaan, dan titipan Negara asing yang menganut faham komunis.

Keempat; Situasi ini kemudian diperparah oleh masalah kepemimpinan, yang pada intinya sudah terjadi krisis moral, etika, dan keteladanan yang cukup serius di diri para pemimpin dan elit, penyelenggara negara/pemerintahan, serta aparatur penegak hukum. Nilai-nilai moral dan kebaikan hidup yang diajarkan oleh Agama, Adat maupun Budaya sudah tidak memiliki daya ikat dan daya paksa untuk dipatuhi lagi ketika kekuasaan dan jabatan ada dalam genggaman. Bekal ajaran Agama, moral, etika dan kebajikan telah terkikis nyaris habis karena materi, kesenangan dunia, popularitas, dan status sosial yang menjadi orientasi hidupnya.

Kelima; Politik yang kasar dan tidak adil akan mengakibatkan jatuhnya korban. Korban tentu akan membangkitkan sikap indignation yakni terusiknya amarah dan protes terhadap ketidakadilan. Bencana yang datang bertubi-tubi mungkin saja merupakan imbas perbuatan tercela yang melecehkan Ajaran Agama. Kita tentu sepakat hal itu merupakan bagian dari tradisi ketidakberadaban dan budaya “neo-jahiliyah”, hal ini bermata rantai yang menyatu dengan penderitaan rakyat.

Keenam; Hukum sudah diperdagangkan dan dipermainkan, maka pada gilirannya tingkat kepercayaan masyarakat dan pencari keadilan terhadap hukum dan penegakan hukum akan juga runtuh, dan ini musibah yang hebat dalam kehidupan bernegara. Efeknya ketika hukum dan keadilan absen atau menghilang di tengah-tengah para pencari keadilan, maka terjadilah manusia menjadi srigala pemangsa bagi manusia lainnya, neobarbarian, menghalalkan segala cara, tindakan main hakim sendiri, hukum rimba siapa kuat dia menang, pengadilan jalanan, peradilan sesat, dan perbuatan tercela lainnya.

Sejarah Nasional Indonesia telah mencatat dengan tinta emas bagaimana tokoh-tokoh Islam, para kiyai beserta para santri, serta umat Islam berjuang dengan pengorbanan harta, tenaga, dan nyawa untuk mencapai Indonesia Merdeka. Umat Islam yang mayoritas di Negeri ini hingga kini tetap berkomitmen dan berjuang untuk mengisi kemerdekaan guna mewujudkan Negara Hukum yang berkeadilan, Negara demokrasi yang berkeadaban, dan Negara Kesehjahteraan yang berkemamuran secara merata.

Namun pada prakteknya Umat Islam sering kali jadi korban penguasa dan aparat yang dzolim yang melahirkan kemiskinan, kebodohan, dan ketidaknyamanan dalam menjalankan ibadah. Ketika umat Islam menuntut keadilan, maka kemudian bertubi-tubi dituduh macam-macam yang sangat menyakitkan.

Karena itu jangan hilangkan jasa Umat Islam untuk Indonesia tercinta, jangan asal menuduh, jangan lecehkan pemahaman dan pengamalan Umat Islam mengenai bagaimana mencintai Tanah Air, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, Demokrasi, dan HAM.

Diperlukan Agenda Setting Bangsa dengan menguatkan keyakinan dan kepercayaan bagi seluruh Rakyat Indonesai bahwa Komunisme itu benar-benar sangat bertentangan dengan Pancasila, yang sangat membahayakan dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Membangun komuniskasi, koordinasi, kolaborasi, soliditas, dan sinergi antar komponen Bangsa untuk melawan berkembangnya Komunisme. Adanya pembagian tugas dan agenda aksi yang memastikan siapa dan harus berbuat apa untuk memperjuangkan kepentingan tegaknya Pancasila yang dipandu oleh Ulama, TNI/Polri.

Perlu gerakan moral, sosial, dan budaya yang sistematis, terukur, masif dan berkesinambungan untuk mewujudkan transformasi Pancasila ke dalam Sistem Hukum Nasional.

Menggaungkan alarm (Wake up call) bagi semua komponen Bangsa untuk terlibat secara proaktif dan progresif dalam setiap langkah dan gerakan perjuangan memberantas Faham Komunis.

Bandung, 30 September 2021

Simak berita dan artikel lainnya di Google News